CD-ROM
Peran kepolisian dalam menangani tindak pidana penebangan liar di wilayah Blitar: Studi diPolres Blitar (CD)
Telah banyak orang tahu bahwa hutan Indonesia merupakan hutan tropis di gugusan jambrud khatulistiwa itu indah dan mempesona. Tak heran, dunia menyatakan hutan di Indonesia sebagai paru-paru dunia. Ibarat tubuh manusia, paru-paru memang sebuah organ penting. Tanpanya, manusia tak bisa bernafas dan akibatnya akan mati.
Salah satu permasalahan yang sangat krusial di bidang lingkungan hidup, khususnya Kehutanan adalah permasalahan penebangan liar serta istilah Illegal Logging. Illegal Logging saat ini bukan hanya merupakan masalah internal Bangsa akan tetapi telah menjadi isu global, karena Illegal Logging mempunyai dampak multidimensi baik menyangkut aspek sosial budaya, ekonomi, politik maupun ekologi. Dalam perkembangannya Illegal Logging menjadi kejahatan yang berskala besar, terorganisir, dan mempunyai jaringan yang sangat luas. Sejalan dengan kebijakan ekonomi daerah maka upaya untuk menanggulangi tindak pidana Illegal Logging ini seolah semakin sulit, bahkan berbagai pihak menilai bahwa intensitas kegiatan Illegal Logging itu justru semakin meningkat di era desentralisasi.
Untuk saat ini peraturan yang masih bisa diterapkan adalah UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan pidana yang di atur dalam UU No.41 Tahun 1999 tersebut merupakan salah satu dari upaya perlindungan terhadap hutan secara lestari. Maksud dan tujuan pemberian sanksi pidana yang berat ini terhadap pelaku adalah agar dapat menimbulkan efek jera. Tetapi seiring dengan perkembangan jaman, maka penerapan peraturan ini dalam memberantas tindak pidana Illegal Logging sudah banyak sekali mengalami kendala-kendala dalam penerapannya sebagai usaha penegakan hukum terhadap tindak pidana Illegal Logging. Karena apabila dikaitkan dengan perkembangan tindak pidana Illegal Logging sebagaimana dijelaskan di atas maka tidak dapat lagi di akomodasi dalam ketentuan pidana menurut UU No.41 Tahun 1999.
Dari semua kondisi seperti itulah yang mendasari penulis untuk melakukan penelitian guna penyusunan skripsi. Adapun tujuan yang di capai adalah untuk mengetahui peran Kepolisian dalam menagani tindak pidana Penebangan Liar, dan kendala apa saja yang dihadapi Kepolisian dalam menangani tindak pidana penebangan liar.
Faktanya di lapangan bahwa peran Kepolisian dalam menangani tindak pidana penebangan liar sudah dilaksanakan dengan maksimal, tetapi banyak kendala-kendala yang timbul dalam upaya penegakan hukum seiring dengan berkembangnya tindak pidana Illegal Logging tersebut.
Dalam praktek di lapangan, ditemukan juga adanya indikasi tindak pidana Illegal Logging dan perdagangan hutan liar sarat dengan muatan korupsi, baik dalam bentuk backing oknum aparat penegak hukum ataupun aktifitas penyuapan yang melibatkan aparat penegak hukum dan pelaku. Hal ini merupakan suatu permaslahan dalam penegakan hukum di bidang Kehutanan dan Konservasi, baik dari segi pengaturan, proses maupun kelembagaan.
Tidak tersedia versi lain