CD-ROM
pekasanaan pemberian kebebasan bagi tersangka dalam memberikan keterangan kepada aparat penyidik : studi di Polresta Palangkaraya (CD + Cetak)
Banyak terjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan luka-luka terhadap tersangka, hal ini disebabkan karena ketidakpuasan penyidik terhadap keterangan yang diberikan oleh tersangka yang seringkali membuat kesulitan penyidik dalam pemeriksaan sehingga kadang-kadang membuat lepas kontrol akhirnya dapat mengakibatkan suatu pemeriksaan tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.
Pemberian kebebasan memberikan keterangan bagi tersangka dalam proses penyidikan adalah bebas yang berarti ia benar-benar menjawab pertanyaan dengan tidak ada rasa takut, tidak dipaksa dan tidak diancam dengan kekerasan. Namun demikian adakalanya sering terjadi pemeriskaan yang bersifat menekan dari penyidik, sehingga tersangka memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak dipahami.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang : “PELAKSANAAN PEMBERIAN KEBEBASAN BAGI TERSANGKA DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN KEPADA APARAT PENYIDIK (Studi Di Polresta Palangkaraya)”.
Dalam menganalisa data penulis menggunakan metode deskriptif yang dianalisa secara kualitatif, yaitu suatu metode analisa dengan menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diteliti sebagaimana adanya serta memusatkan padsa ketentuan yang ada dengan masalah-masalah aygn aktual. Dalamha ini juga membandingkan dengan teori-teori yang ada sehingga dapat menghasilkan sebuah penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dari hasil pengamatan didapatkan hasil bahwa kebebasan tersangka dalam proses penyidikan di Polresta Palangkaraya telah diterapkan, ini dapat dilihat bahwa tersangka dapat memberikan keterangan dengan bebas karena hak-hak kebebasan tersangka dalam memberikan keterangan telah dipenuhi.
Sedangkan faktor-faktor penghambat tercapainya kebebasan tersangka dalam penyidikan di Polresta Palangkaraya meliputi ; Faktor penghambat pada tingkat laporan pengaduan, Faktor penghambat pada tingkat pemeriksaan di tempat, Fakotr penghambat pada tingkat penggeledaan, Faktor penghambat pada tingkat penyitaan, dan Faktor penghambat pada tingkat pemeriksaan terhadap orang.
Tidak tersedia versi lain