CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (CD0
Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) di Indonesia telah menjadi rahasia umum di Negara Kesatuan Republik Indoesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.Dan, tentu saja hal itu membutuhkan perhatian ekstra dari Pemerintah.
Disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada tanggal 22 September 2004 menjadi pijakan awal bagi semua Warga Negara Indonesia yang berpikir, bersikap dan bertindak untuk dan atas nama kesetaraan, kesepadanan dan kesamaan hak di antara laki-laki dan perempuan.
Urgensi dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyangkut 2 (dua) hal yaitu :
1. Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga ;
2. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, Penulis melakukan penelitian di lapangan dengan cara mencari data-data secara personal (privasi) dengan metode persuasif terhadap obyek Penulis yaitu perempuan-perempuan yang merupakan teman dan sahabat Penulis.
Data-data wawancara personal (privasi) tersebut merupakan representasi responden bagi Penelitian Penulis, meski tanpa sepengetahuan teman dan sahabat Penulis tersebut. Bahwa apa yang mereka ceritakan nantinya menjadi rujukan utama skripsi Penulis yang berjudul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
Dari wawancara tersebut Penulis mendapatkan kesimpulan jika teman dan sahabat perempuan Penulis yang pernah mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan -khususnya adalah kekerasan dalam rumah tangga- sama sekali tidak mendapatkan perlindungan hukum dengan alasan bahwa keluarga mereka menganut isme dominasi patriarki dan (apalagi) melakukan upaya hukum terhadap diri mereka, itu malahan hal yang sama sekali tidak ada dalam benak mereka.
Berdasarkan hasil penelitian Penulis, didapat kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan tanggung jawab dari negara dengan kebijakan-kebijakannya menyangkut apakah itu tentang pelaksanaannya UU khusus tertentu dan atau peratifikasian konvensi internasional utamanya konvensi internasional dengan perempuan sebagai obyek kekerasan dengan pihak kepolisian sebagai pihak utama dalam law enforcement-nya, sedangkan menyangkut upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, Penulis mendapatkan kesimpulan jika upaya tersebut -ternyata- bukan melulu menjadi tanggung jawab negara bersama aparat kepolisian, melainkan menjadi tanggung bersama antara negara, kepolisian dan masyarakat
Tidak tersedia versi lain