CD-ROM
Komunikasi politik organisasi Papua Merdeka : survey terhadap mahasiswa Papua di Malang (CD)
“ KOMUNIKASI POLITIK ORGANISASI PAPUA MERDEKA “ Untuk dapat menjawap hal itu dapat digunakan dua perspektif tinjauan (Frans, 2001:18) Pertama, dari perspektif sejarah-politik, yaitu pada masa-masa awal tatkala Irian jaya berintegrasi dengan Indonesia. Kedua, dari pandangan empiris pelaksanaan pembangunan nasional selama tiga puluh dua tahun Orde Baru berkuasa di bawah pimpinan Soeharto. Pelanggaran hak asasi manusia HAM terbesar yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda pada awal polemik tentang status politik Papua Barat adalah saat-saat terjadinya Perundingan New York Agreement 15 Agustus 1962.
Dimana Perjanjian New York tersebut terdapat tiga hal yang sangat mendasar dalam penentuan status politik rakyat Irian Barat pada massa itu. Namun pada akhirnya, sejarah telah membuktikan bahwa “perjanjian tersebut dibuat untuk kepentingan penyerahan pemerintahan dari Belanda kepada Indonesia bukan kepentingan penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat sekarang. Kedua pemerintahan tersebut (Belanda-Indonesia) tidak melibatkan secara aktif rakyat Papua Barat melalui wakilnya untuk duduk bersama sama dalam satu meja perundingan. Rakyat Irian Barat pada waktu itu hanya di jadikan sebagai obyek dan bukan sebagai subyek dari perundingan tersebut. Seharusnya di dalam perundingan/perjanjian New York tersebut bersifat segitiga,yaitu Indonesia, rakyat Papua Barat dan Belanda. Semua orang mempunyai hak untuk menentukan nasip sendiri. Sofyan Yoman (2005:10), Hak mereka secara bebas untuk menentukan status politik nasip mereka bangsa Papua Barat. Dan secara politik mereka ingin mengembalikan hak-hak mereka selama ini baik dalam bidang sosial, ekonomi maupun budaya bangsa Papua Barat. Menggap bahwa bangsa Indonesia tidak mengakui keberadaan mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Mereka menganggap bahwa di dalam undang-undang dasar 1945 telah menjelaskan tentang hak-hak asasi manusia. Dalam UUD 1945 Alinea pembukaan UUD 1945 berbunyi : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alinea pembukaan UUD 1945 yang telah di kutip di atas telah mengisyaratkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan atas sesama harus di hapuskan, maka penjajahan bangsa Indonesia terhadap bangsa Papua Barat harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan martabat manusia.
Maka bangsa Papua sejak itu mempunyai simbol-simbol kenegaraan bendera sendiri dengan sebutan BINTANG KEJORA, lagu kebangsaan sendiri dengan sebutan HAI TANAHKU PAPUA, lambang negara sendiri BURUNG MAMBRUK, Parlemen sendiri dengan sebutan NIEUW GUINEA RAAD, dengan semboyan “ONE SOUL ONE PEOPLE” (Sejiwa Sebangsa). Meskipun demikian pemerintah Amerika Serikat mengangkat dirinya sebagai Polisi Dunia, sehingga merasa bertanggung jawab untuk mengatur dunia.
Tidak tersedia versi lain