CD-ROM
pengaturan masalah ekonomi dalam dinamika konstitusi 1945 : suatu analisis yuridis-konstitusional (CD)
Perkembangan perekonomian baik di tingkat regional, nasional, maupun global sudah semakin pesat, bahkan seringkali pembangunan ekonomi ekonomi tidak sesuai dengan tujuan awal yakni tercapainya, kemakmuran dan kesejahteraan di dalam masyarakat, hal tersebut membuat cita-cita keadilan menjadi hilang maknanya, di sadari atau tidak pertumbuhan ekonomi belakangan ini telah jauh melampaui cita-cita keadilan karena peningkatan perekonomian hanya di nikmati oleh segelintir orang dan mengabaikan yang lainnya.
Oleh karena itu pembangunan ekonomi bagaimanapun juga harus tetap pada prinsip dan upaya pencapaian kesejahteraan masyarakat secara umum. Maka agar pembangunan ekonomi tidak keluar dari prinsip keadilan di butuhkan suatu aturan untuk membatasi laju perkembangan ekonomi yang tanpa batas, mengingat Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum, konsekuensinya Negara harus mampu berperan aktif dalam lapangan perekonomian, agar cita-cita keadilan dapat tercapai.
Peran Negara di butuhkan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, mengingat Indonesia adalah Negara yang menganut konsep Negara Kesejahteraan (Welfare Staat), indikasi bahwa Indonesia Negara yang menganut pada konsep Negara kesejahteraan dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi; kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan seterusnya….
Ketentuan tersebut merupakan pedoman dasar bagi pasal-pasal di dalam UUD 1945 dan aturan-aturan lain yang merupakan peraturan pelaksana dari UUD sebagai hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar tentunya ketentuan tersebut harus menjadi inspirasi bagi aturan-aturan dibawahnya, sesuai dengan asas lex superior derogat lex inferior. Bahwa ketentuan yang lebih tinggi tingkatannya akan mengesampingkan ketentuan yang lebih rendah sehingga apabila aturan-aturan di bawah UUD bertentangan dengan UUD maka Undang-Undang tersebut di anggap batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan asas yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain