CD-ROM
Pembatalan hibah dan pembagian warisan atas objek yang dihibahkan : studi di Pengadilan Negeri Malang (CD + Cetak)
Karena manusia selalu mempunyai keinginan untuk memenuhi semua kebutuhannya, maka sering kali dalam pemenuhan kebutuhan tersebut timbul pertentangan yang terkadang merugikan kepentingan manusia yang lainnya. Jika keadaan seperti itu terus-menerus terjadi, maka tidak akan pernah terwujud ketentraman dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu dalam masyarakat harus ada kaedah-kaedah, norma-norma ataupun peraturan-peraturan yang harus diperhatikan. Perturan-peraturan itu memberi petunjuk kepada manusia, bagaimana ia harus bertingkah laku dan bagaimana ia harus bertindak dalam hidup bermasyarakat. Peraturan tersebut bersifat mengatur dan memaksa yang kemudian disebut dengan kaedah hukum.
Pada saat ini pertumbuhan masyarakat semakin berkembang pesat sehingga kebutuhan masyarakat juga akan semakin beraneka ragam. Dari situ sudah sangat jelas bahwa kaedah hukum sangat diperlukan disegala bidang untuk menjamin kelangsungan dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu pula dalam hal penghibahan juga dibutuhkan kaedah hukum, agar penghibahan tersebut tidak menimbulkan akibat yang merugikan kepentingan pihak lain yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang dihibahkan tersebut. Maka dari itu segala macam keadaan perhubungan hukum yang menyangkut penghibahan diatur dalam suatu peraturan yang terbatas pada kekayaan seseorang.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa hukum kewarisan serta langkah-langkah penerusan dan pengalihan harta kekayaan seseorang yang berlaku di Indonesia bervariasi prosesnya. Hal ini dipengaruhi oleh sistem hukum yang dipergunakan dalam proses pewarisan. Seperti halnya juga hukum waris, sampai saat ini di Indonesia juga masih berlaku lebih dari satu hukum yang mengatur perihal hibah. Artinya mengenai hibah diatur baik oleh Hukum Islam, Hukum Perdata Barat yang bersumber pada BW, maupun di dalam Hukum Adat. Baik waris maupun hibah merupakan salah satu proses dalam penerusan dan pengalihan harta kekayaan, namun di antara waris dengan hibah terdapat perbedaan yang sangat mendasar, yaitu mengenai waktu pelaksanaannya. Pewarisan merupakan proses pengalihan harta kekayaan yang dilakukan setelah si pemilik harta meninggal dunia, berbeda halnya dengan proses pengalihan harta yang berbentuk hibah. Hibah dapat dilakukan kapan saja asalkan si penghibah masih hidup dan berlakunya seketika pada saat si penghibah melepaskan hak atas benda yang dihibahakan.
Tidak tersedia versi lain