CD-ROM
Pelaksanaan cerai gugat dengan jalan khuluk (studi di Pengadilan Agama Malang) (CD)
Tujuan perkawinan dalam hukum Islam sama halnya dengan tujuan perkawinan pada umumnya yaitu bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang hidup dalam pergaulan yang sempurna dan bahagia dalam waktu yang cukup lama serta tidak dapat diputuskan begitu saja kecuali disebabkan oleh karena kematian salah satu pihak. Akan tetapi adakalanya ada sebab-sebab tertentu yang mengakibatkan perkawinan tidak dapat diteruskan, jadi harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya atau dengan kata lain terjadi perceraian. Islam membolehkan perceraian bilamana perceraian itu akan lebih baik atau merupakan pemecahan yang terbaik daripada masalah dalam ikatan perkawinan.
Menurut hukum Islam perkawinan dapat diputuskan karena beberapa sebab. Salah satunya adalah putusnya perkawinan dengan alasan khuluk atau yang disebut dengan talak tebus, yaitu tuntutan cerai yang diajukan isteri dengan pembayaran ganti rugi atau dengan kata lain, isteri memisahkan diri dari suaminya dengan ganti rugi kepadanya. Khuluk dinamakan juga tebusan, karena isteri menebus dirinya dari suaminya dengan mengembalikan apa yang pernah diterimanya ata mahar kepada isterinya.
Khuluk hanya diperbolehkan apabila ada alasan yang benar. Seperti suami cacat badan, buruk akhlaknya (bersikap kejam), atau tidak memenuhi kewajiban terhadap isterinya. Sedangkan si isteri khawatir akan melanggar hukum Allah. Oleh karena itu peranan pengadilan agama sangat penting yaitu sebagai lembaga untuk mencari solusi yang lebih baik bagi suami isteri yang sedang dilanda masalah berumah tangga. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui proses pelaksanaan cerai cugat dengan jalan khuluk di Pengadilan Agama dan bagaimana akibat hukum daripada cerai gugat dengan jalan khuluk tersebut. Agar masyarakat lebih mengerti prosedur dan akibat apa yang mereka lakukan jika mereka melakukan perceraian
Tidak tersedia versi lain