CD-ROM
Kawin sumbang pada suku Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah (CD)
Jika dilihat dan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) maka pernikahan tersebut dikatakan sah karena telah dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan, tetapi jika dilihat dari pasal 8 UU No. I Tahun 1974 maka perkawinan tersebut bertentangan dan tidak sah. Namun demikian, jika perkawinan tersebut belum berlangsung atau belum terjadi serta mendapat pertentangan dari para pihak yang terkait maka perkawinan itu dapat dicegah atau tidak dilaksanakan, tetapi bila tidak ada pertentangan dan para pihak yang terkait, maka perkawinan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang terjadi.
Hanya saja menurut adat masyarakat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah, perkawinan tersebut sangat sulit untuk dibatalkan karena harus melalui proses adat yang lebih rumit lagi. Hal ini sesuai dengan prinsip perkawinan pada masyarakat Dayak Ngaju yaitu sekali seumur hidup dan satu untuk selamanya. Maka, hendaknya kawin sumbang ini janganlah terjadi dan dengan adanya hukum adat tentang kawin sumbang ini bukan berarti hal ini dapat terjadi dengan mudah, tetapi hal ini dapat terjadi semata-mata dalam keadaan terpaksa atau mendesak.
Tidak tersedia versi lain