CD-ROM
Efektifitas pasal 5 undang-undang NO. 20 thn 2001 dalam menyelesaikan perkara suap yang terjadi dalam proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) : studi di Badan Pengawas dan Pengadilan Negeri Pacitan (CD)
Tindak pidana suap adalah suatu perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian yang besar terhadap masyarakat, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan krisis moral di berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan produk hukum untuk mengatasi terjadinya tindak pidana suap tersebut, misalnya: Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 Tentang Tindak Pidana Suap serta peraturan-peraturan lainnya yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana suap. Meskipun demikian dalam realita ternyata masih banyak terjadi tindak pidana suap dimana-mana, dan yang sangat mengkhawatirkan adalah bilamana tindak pidana suap tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah sendiri dengan melegalkan berbagai cara. Kondisi tersebut menandakan bahwa usaha untuk mengatasi masalah suap adalah tidak mudah, hal ini dikarenakan tindak pidana suap tersebut tidak hanya berlangsung secara insidental tetapi telah menjelma dalam bentuk yang terorganisir.
Untuk itu untuk melakukan fungsi pengawasan serta penanggulangan terhadap tindak pidana suap yang terjadi dalam ruang lingkup pegawai negeri sipil di daerah-daerah, maka Kepala Daerah berdasarkan pasal 65 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dapat membentuk lembaga teknis daerah yang ditetapkan oleh Perda. Lembaga teknis tersebut yang nantinya akan membantu melaksanakan pemeriksaan di segal abidang pemerintah di daerah.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, penulis mendapatkan beberapa hal mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada pada pelaku tindak pidana ini, dapat kita lihat pada pasal 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dimana di dalam pasal tersebut memuat berbagai ketentuan yang dikhususkan kepada si pemberi dan penerima suap tersebut. Namun, menurut beberapa aparat penegak hukum, bahwa sanksi yang ada saat inidinilai masih kurang cukup untuk membuat para pelaku tindak pidana ini jera, hal ini dikarenakan sanksi pidana yangdiberikan kurang berat, namun dari pidana denda yang diberikan telah dinilai cukup untuk membuat para pelaku tindak pidana suap ini jera dan harus berfikir dua kali bila mau melakukan tindak pidana ini.
Dengan demikian diharapkan untuk kedepannya, dengan adanya undang-undang ini dapat menekan angka terjadinya tindak pidana ini, sehingga dampak dari tindak pidana ini tidak merugikan moral bangsa ini lagi.
Tidak tersedia versi lain