CD-ROM
Pemotongan pajak penghasilan pada bunga simpanan anggota Badan Hukum Koperasi : studi kasus di kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Timur dan Koperasi Pedagang Pasar Larangan Sidoarjo (CD)
Negara yang sedang mengalami krisis perekonomian, reformasi di bidang fiskal adalah salah satu bagian yang penting untuk menjaga stabilitas makro. Mengapa demikian? Karena dalam keadaan krisis ekonomi, pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk memulihkan perekonomian dan usaha pemerintah ini menjadi inti dalam menggerakan kembali pertumbuhan, mengurangi defisit anggaran dan mengurangi tingkat pengganguran.
Setelah sektor migas tidak dapat diandalkan lagi sebagai sumber penerimaan negara, maka sektor non migas berupa penerimaan pajak merupakan suatu alternatif yang cukup potensial. Sektor pajak merupakan pilihan yang tepat karena sektor ini relatif lebih stabil terhadap perubahan kondisi perekonomian dunia, di samping itu pajak merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan pembaharuan Sistem Perpajakan Nasional (PSPN) yang ditandai dengan keberhasilan meningkatkan rasio pajak beberapa tahun kemudian, tetapi dibalik keberhasilan tersebut masih banyak kelemahan atau kekurangannya, dari kelemahan-kelemahan tersebut pemerintah memandang perlu untuk mengadakan perubahan Undang-undang Perpajakan yang baru hingga akhir tahun 2000, teutama dalam pajak penghasilan.
Dalam perubahan Undang-undang tersebut terlihat bahwa pemerintah ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui perluasan basis penerimaan pajak dan Penyederhanaan Sistem Perpajakan. Strategi yang ditempuh anatara lain dengan memberikan keringanan, kemudahan dan fasilitas wajib pajak.
Terhadap hal tersebut di atas, pemerintah telah mengupayakan Ekstensifikasi maupun Intensifikasi pajak. Upaya pemerintah dalam mengintensifikasikan pajak terhadap Badan Hukum Koperasi. Sejak tahun 1967 Badan Hukum Koperasi sudah menjadi subyek pajak tetapi belum tergali secara optimal dalam pelaksanaannya.
Menurut Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Koperasi mempunyai kedudukan yang sama dengan Badan Usaha lain dalam bidang pajak, koperasi telah menjadi Badan yang cukup besar perannya dalam bidang pajak. Akan tetapi peningkatan PajakPenghasilan tidak mungkin terlaksana apabila terdapat hambatan-hambatan di dalam pelaksanaan pemungut PPh ataupun kurangnya kerjasama dari pihak koperasi itu sendiri.
Tidak tersedia versi lain