CD-ROM
Pembangunan perumahan di atas bekas tanah kas desa : studi di kelurahan Botoran, kecamatan Tulungagung kabupaten Tulungagung (CD)
Tanah mempunyai peranan yang penting dalam hidup dan kehidupan orang dan masyarakat. Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan juga memerlukan tanah, salah satu bidang pembangunan yang memerlukan tanah adalah pembangunan perumahan dan pemukiman. Pembangunan perumahan dan pemukiman perlu dilakukan secara terpadu, untuk itu perlu ditingkatkan kerja sama antara Pemerintah Pusat, Daerah, Usaha Swasta dan masyarakat luas. Untuk program pembangunan perumahan perlu dikembangkan suatu sistem yang lebih terarah dan terpadu yang berkaitan dengan tata guna tanah perkotaan dan pedesaan, pembiayaan, perlusan kesempatan kerja, kesehatan lingkungan, produksi bahan bangunan lokal dan keserasian pembangunan daerah serta lingkungan pada umumnya. Apa alasan Kelurahan Botoran dan warga kelurahan melepas tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan perumahan. Bagaimana prosedur pembebasan tanah kas desa tersebut untuk lokasi pembangunan perumahan. Apa faktor penyebab terhambatnya pelaksanaan Pembangunan Perumahan Purimas.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penyelesaian permasalahan yaitu, alasan Kabupaten Tulungagung dan Kelurahan Botoran melepas tanah kas desa untuk lokasi pembangunan Perumahan Purimas adalah suatu usaha mewujudkan salah satu program Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung yaitu berupa Rencana Tata Ruang Kota ( RTRK ) dan untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan akan rumah untuk tempat tinggal. Prosedur pembebasan bekas tanah kas desa telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PMNA / KBPN No. 2 Th. 1993. hambatan yang terjadi pada saat Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Purimas karena adanya protes dari warga Kelurahan Botoran yang mana topik permasalahannya adalah ketidakpuasan masyarakat terhadap penukaran bekas tanah kas desa Kelurahan Botoran Kecamatan Tulungagung seluas ± 7 Ha, ditukar dengan tanah pengganti seluas ± 72.977 M² yang terletak di tiga desa yaitu, Desa Sembon seluas 6.450 M², Desa Sukowidodo seluas 19.842 M² dan Desa Batangsaren seluas 46.685 M². Dan kompensasi berupa dana pembangunan kepada Pemerintah Kelurahan Botoran sebesar Rp. 100.000.000,00 dirasa tidak seimbangan dengan besarnya keuntungan yang diperoleh pihak PT. Bumi Purnama Raya selaku developer, akhirnya warga menuntut uang sebesar 2 Milyar dan pelaksanaan pembanguna Perumahan Purimas harus dihentikan sebelum adanya penyelesaian berkaitan dengan tuntutan mereka.
Tidak tersedia versi lain