CD-ROM
Jaminan kecelakaan kerja dalam program Jamsostek yang mengakibatkan cacad sebagian untuk selamanya : studi pada PO. Andy's Kencana Ngawi (CD)
Dalam pelaksanaan pembangunan, tenaga kerja mempunyai peranan dan arti penting sebagai unsur penunjang untuk berhasilnya pembangunan nasional tersebut, sebab kemajuan dan kemakmuran suatu negara sedikit banyak tergantung dari kemampuan produktivitas tenaga kerja. Oleh karena itu setiap negara berusaha untuk meningkatkan dan memberikan perlindungan kesejahteraan dan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja. Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan kesejahteraan perusahaan pemerintah menyelenggarakan Program JAMSOSTEK yang tujuannya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam rangka mencegah dan menanggulangi resiko kecelakaan kecelakaan kerja seperti sakit, cacad, hari tua dan meninggal dunia selama bekerja, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada saat melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan resiko-resiko pada karyawan seperti :
1. Sementara tidak mampu bekerja dan telah berakhir.
2. Cacad sebagian untuk selamanya.
3. Cacad total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
4. Meninggal dunia.
Akibat dari resiko yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja adalah cacad pada tenaga kerja. Yang mana dimaksud dengan cacad disini adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaannya. Oleh karena itu karyawan berhak mendapatkan ganti rugi (santunan) pada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacad sebagian untuk selamanya karyawan berhak mendapatkan ganti rugi yang dibayarkan sekaligus atau LUMPSUM dengan besarnya % sesuai dengan bagian mana yang tidak berfungsi (Menurut Tabel Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-04/1993) pada anggota tubuh x 60 bulan upah.
Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 3 tahun 1992, Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagai dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia.
Ruang lingkup dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja diatur dalam UU No. 3 Tahun 1992 pasal 6 ayat (1) dan PP No. 14 tahun 1993 pasal 2 ayat (1), menyebutkan bahwa ruang lingkup Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Meliputi :
Tidak tersedia versi lain