CD-ROM
Pelaksanaan redistribusi tanah kelebihan dari batas luas maksimum di kabupaten Malang : studi di kantor Pertanahan kabupaten Malang dan Desa Balesari kecamatan Ngajum kabupaten Malang (CD + Cetak)
Sejak dahulu tak dipungkiri bahwa tanah adalah masalah yang selalu ada dan tidak pernah hilang karena setiap manusia sangat membutuhkan tanah. Tanah merupakan salah satu bagian terpenting dalam kehidupan manusia sehingga setiap manusia beharap untuk memiliki dan menguasainya. Cara-cara yang dilakukan oleh manusia untuk memiliki dan menguasai tanah inilah yang kadang kala tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Orang-orang yang mampu mengendalikan hidup dapat memiliki dan menguasai tanah pertanian sesuai dengan keinginannya yaitu melebihi batas luas maksimum yang telah ditetapkan oleh undang-undang dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.56 Prp Tahun 1960. Dalam undang-undang tersebut secara tegas dikatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menguasai tanah pertanian melebihi batas luas maksimum. Atas pemilikan atau penguasaan tanah pertanian yang melebihi batas luas maksimum ini akan diambil kelebihannya oleh pemerintah dan akan diberikan ganti rugi yang sesuai. Dari kelebihan tanah pertanian yang diambil oleh pemerintah ini akan dibagi-bagikan kepada para petani penggarap yang tentunya petani penggarap ini telah memenuhi beberapa syarat.
Tidak tersedia versi lain