CD-ROM
Perjanjian bagi hasil udang windu tambak semi intensif : studi di desa Wadak Kidul kecamatan Duduk Sampeyan kabupaten Gresik (CD)
Skripsi ini terutama membahas tentang Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Udang Windu Tambak Semi - Intensif antara Pemilik Tambak atau Juragan dengan Penggarap Tambak atau Bendego (istilah yuang sering dipakai) disebabkan oleh adanya dua kepentingan yang berbeda, berlaku turun – temurun serta dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat. Terjadinya perjanjian bagi hasil udang windu tambak semi – intensif berasal dari ajakan pemilik tambak (juragan) atau penggarap yang meminta untuk menggarap tambak tersebut. Bentuk perjanjian bagi hasil udang windu tambak semi – intensif, yang dibuat oleh pemilik tambak dan penggarap tambak atau bendego dibuat secara lisan saja tanpa mengetahui Kepala Desa atau dibuat dihadapan Kepala Desa, akan tetapi perjanjian bagi hasil udang windu tambak semi intensif itu didasarkan pada asas kekeluargaan, rasa saling tolong menolong bahkan rasa saling percaya terutama kejujuran penggarap tambak atau bendego.
Jangka waktu perjanjian bagi hasil udang windu tambak semi intensif di Desa Wadak Kidul belum pernah ditentukan secara pasti sebelumnya, namun tergantung pada kemauan pemilik tambak dan penggarap tambak, salah satu pihak sewaktu waktu dapat memutuskan perjanjian. Pada umumnya jangka waktunya paling sedikit satu musim panen atau kurang lebih empat bulan dan lamnya tergantung kedua belah pihak.
Untuk pembagian hasil usaha perjanjian bagi hasil udang windu tambak semi intensif didasarkan atas udang windu peliharaan dan ikan liar, pembagian udang windu didasarkan pada prosentase yang sudah disepakati sebelumnya yaitu 9 : 1, 90 % untuk pemilik tambak atau juragan sedangkan 10 % untuk penggarap tambak atau bendego dan pada ikan liar mengikuti perjanjian pada pokoknya atau ditentukan lain oleh pemilik dan penggarap tambak. Sedangkan Beban yang ditanggung apabila perjanjian bagi hasil tersebut mengalami kerugian adalah beban tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemilik tambak atau juragan karena semua biaya termasuk pembelian benih, pembuatan saluran air, pembelian makanan udang windu, biaya pemanenan dan lain lain itu semua dari pihak pemilik tambak, sedangkan pihak penggarap tambak hanyalah tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan sehari – hari.
Cara penyelesaian sengketa antara pemilik tambak atau juragan dengan penggarap tambak atau bendego dalam hal ini pada umumnya diselesaikan oleh kedua belah pihak saja dengan jalan musyawarah mufakat tanpa ada campur tangan pihak ketiga, Kepala Desa Maupun Panitia Landreform.
Tidak tersedia versi lain