CD-ROM
Tinjauan terhadap UU Pers di Indonesia : studi di wilayah hukum kota Malang (CD)
Dari sejarah pertumbuhan dan perkembangan pers di Indonesia kita ketahui tidak pernah lepas dari komplik kekuasaan. Keberadaan pers diawasi atau di kontrol ssseerta dikuasai oleh pemerintah dan diarahkan untuk menyuarakan kebijakan pemerintah. Perss Indonesia seperti tidak memiliki kemampuan untuk melakukan sebuah pemberitaan apapun mengenai kecurangan yang dilakukan oleh aparatur negaraa. Dengan berlakunya Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 di dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negaraa adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Dengan demikian, pers bisa mewujudkan kebebasannya, namun masih dalam kerangka penegakan hukum, yang mana jika pers bersalah maka haruslah menggunakan mekanisme yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Taahun 1999 yang menjadi ladasan pers dalam bergerak untuk menyampaikan pendidikan, informasi, dan hiburan bagi masyarakat dan pembaca khususnya. Dan di sini masyarakat memiliki andil yang sangat besar, di dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak m emperoleh yang diperlukan.
Memang tidaklah semua penerbitan pers memiliki kinerja yang menyimpang atau menimbulkan delik pers, sehingga perlu untuk ditinjau oleh aparaat penegak hukum. Karenaa diketahui dewasa ini masyarakat enggan untuk menggunakan jalur hukum jika menghadapi berita yang merugikannya, tapi dengan cara kekerasan atau main hakims endiri, sehingga hal itu memperlihatkan merosotnya wibawa hukum jika menghadapi berita yang merugikannya, tapi dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri. Sehingga hal itu memperlihatkan merosotnya wibawa hukum di negara ini, sebab perlindungan terhadap insan pers masih rendah. Sehingga tugas insan pers dan aparat penegak hukum untuk mengembalikan kebebasan pers pada porsi yang tengah.
Tidak tersedia versi lain