CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap perempuan yang mengalami tindak kekerasan : studi di Polresta Malang (CD)
Apakah yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan ini ? Ternyata ada 2 faktor yang menyebabkannya. Pertama faktor intern yaitu faktor yang berasal dari dalam diri si korban dan faktor ektern yaitu faktor dari luar misalnya karena keadaan ekonomi yang sulit, pendidikan yang rendah, kurangnya pengetahuan akan agama dan lain-lain.
Sekarang bagaimanakah upaya aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut ? Di dalam menangani kasus kekerasan tersebut aparat menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan yaitu dari pemeriksaan korban saksi, alat bukti, tersangka kemudian berkas dilimpahkan ke kejaksaan hingga di proses di pengadilan. Di dalam pemeriksaan korban pihak kepolisian juga terus memantau perkembangan fisik dan batin si korban. Jika si korban masih mengalami ganguan psikis karena trauma dari kejadian tersebut maka dapat dicarikan psikolog untuk mengembalikan kembali keadaannya.
Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada korban tersebut adalah berupa peraturan perundang-undangan. Diantaranya adalah KUHP, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Deklarasi penghapusan segala bentuk perbedaan terhadap perempuan yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1984.
Sekarang upaya yang dilakukan baik oleh aparat maupun pemerintah adalah mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya perempuan, akan adanya payung hukum tersebut untuk menjerat pelaku agar tidak lepas dari tanggung jawab dan agar si korban yaitu perempuan bisa mendapatkan hak yang seharusnya di dapat, karena dengan ini perempuan akan merasa kedudukannya bisa sejajar dengan pria tanpa ada rasa ketakutan yang membelenggunya.
Tidak tersedia versi lain