CD-ROM
Upaya polisi dalam menaggulagi tindak pidana yang dilakukan anak jalanan : studi kasus di wilayah hukum Polresta Malang (CD)
Semakin banyaknya anak jalanan yang timbul di perkotaan sebagai akibat dari perkembangan kota, dan tanpa memperhatikan jumlah penduduk yang ada maka kesenjangan kehidupan di perkotaan akan timbul. Hal tersebut juga akan dapat meningkatkan kejahatan di perkotaan. Berawal dari keterpurukan ekonomi yang terjadi pada masa krisis seperti sekarang ini banyak penduduk kota yang terutama dari keluarga yang tidak mampu tidak dapat mencukupi kehidupan keluarganya, disamping jumlah keluarga yang cukup banyak juga mahalnya biaya hidup yang harus dijalani, sehingga tidak jarang orang tua yang dengan terpaksa memperkerjakan anak - anaknya untuk mencari nafkah sendiri-sendiri dengan jalan mengemis, mengamen,menjual koran,menjual koran bahkan karena ketidakcukupan dan kekurangan ekonomi akan semakin memaksa searang anak untuk melakukan hal yang nekat yang berujung pada perbuatan kriminalitas yang sebenarnya merupakan perbuatan melanggar hukum seperti misalnya mencuri, menodong, hingga melakukan pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan.
Akibat permasalahan yang timbul dari kegiatan yang dilakukan anak-anak dalam melakukan pelanggaran hukum tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP maupun ketentuan diluar KUHP. Namun pelanggaran tersebut sebatas daripada pasal-pasal yang dilanggar sebagai acuan penjatuhan pidananya, sedangkan proses peradilannya masih tetap berpegang pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dan dalam proses penanganannya lebih mengedepankan proses pembinaan mengingat mereka masih anak-anak yang masih perlu pembinaan demi perkembangan mental dan masa depannya.
Menanggulangi anak jalanan tidak semudah seperti halnya membersihkan kotoran di jalan, sehingga perlu penanganan yang sengat serius. Dengan melibatkan orang tua, masyarakat, tokoh agama dan beberapa instansi terkait membentuk suatu wadah yang dapat menampung mereka untuk dibina sehingga sadar akan keberadaan mereka yang sesungguhnya. Sedangkan anak-anak yang terlanjur diproses oleh kepolisian akibat pelanggaran hukum yang dilakukan maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kemudian sedapat mungkin dikembalikan kepada orang tuanya.
Dengan kepedulian semua pihak, baik sarana maupun prasarana yang cukup memadai maka akan dapat mengurangi sekaligus mencegah timbulnya anak jalanan di perkotaan akan dapat terwujud.
Tidak tersedia versi lain