CD-ROM
Pengembangan perencanaan pembangunan daerah di kabupaten Malang : studi di Badan Perencanaan kabupaten Malang (CD)
Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan kegiatan yang tidak mudah karena akan berhadapan dengan berbagai permasalahan yang sangat kompleks dan komprehensif (meliputi berbagai aspek sosial kemasyarakatan). Keterlibatan masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah akan sangat mendorong terciptanya suatu hasil perencanaan yang baik, karena masyarakat sebagai salah satu unsur dalam Pembangunan, tentunya dapat mengetahui sekaligus memahami apa yang ada di wilayahnya Berkenaan dengan peningkatan kualitas program pembangunan, banyak hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malang. Diantaranya adalah harus mampu menciptakan suatu sistem yang kondusif bagi terlaksananya proses pembangunan daerah sejak dari langkah awal (perencanaan), sehingga apa yang diharapkan dari setiap program pembangunan di Kabupaten Malang dapat terwujud.
Tujuan dari penelitian ini dimaksudkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana pengembangan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Malang, 2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pengembangan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Malang.
Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Data tersebut dikumpulkan, selanjutnya direduksi, kemudian disajikan dan yang terakhir ditarik kesimpulan atau verifikasi. Peneliti mengambil lokasi penelitian di BAPEKAB Malang.
Dalam perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Malang programnya mengacu kepada program prioritas pembangunan daerah (Propeda) yaitu program peningkatan perencanaan pembangunan Kabupaten Malang, maka program operasional BAPEKAB didalam rencana kinerjanya difokuskan pada: 1. Program peningkatan kualitas perencanaan pembangunan dan 2. Program penataan ruang. Adapun didalam kebijakan umum dan programnya tidak mengalami perubahan (pengembangan). Pengembangan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Malang hanya terjadi pada kegiatan-kegiatan dalam setiap program-program pembangunan di setiap periodenya, dan melibatkan berbagai unsur yang terkait yaitu Bupati atau Wakil Bupati, DPRD, Masyarakat, Dinas atau Badan atau Instansi atau Bagian, Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Jawa Timur, LSM atau Organisasi masyarakat; tokoh masyarakat dan tokoh agama serta Perguruan Tinggi.Di dalamnya telah diatur dengan mekanisme dan Prosedur perencanaan yang jelas yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan SE Mendagri No. 0259/MPPN/I/2005 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang.
Tidak tersedia versi lain