CD-ROM
Pelaksanaan pengawasan kualitas untuk mencapai target produksi pada perusahaan tepung tapioka PT.Saritanam Pratama Ponorogo (CD)
Memasuki era globalisasi persaingan dalam dunia bisnis semakin ketat. Untuk itu setiap perusahaan dituntut untuk mampu bersaing dan bertahan. Salah satu yang paling penting untuk diperhatikan dalam menjalankan usahanya yaitu dalam bidang operasional. Bidang operasional sangat berpengaruh dalam mencapai tujuan perusahaan.
Salah satu bagian operasional yang sangat perlu diperhatikan adalah pelaksanaan pengawasan kualitas. Dengan pelaksanaan pengawasan kualitas yang baik akan menyebabkan mutu produk yang dihasilkan akan baik pula, sehingga pada akhirnya target produksi yang ditetapkan oleh perusahaan dapat tercapai.
Demikian pula dengan pengawasan kualitas yang dilakukan oleh PT. Saritanam Pratama Ponorogo. Pengawasan kualitas yang dilakukan oleh PT. Saritanam Pratama Ponorogo masih belum terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari realisasi produksi yang dicapai oleh PT. Saritanam Pratama Ponorogo yang masih belum mencapai target. Pada tahun 2005 PT. Saritanam Pratama Ponorogo realisasi produksinya sebesar 16.676 ton sedangkan target produksi yang ditetapkan yaitu sebesar 17.300 ton, maka disini terjadi deviasi produksi sebesar 624 ton atau sebesar 3,61% sedangkan perusahaan menetapkan standar kerusakan sebesar 2%. Berarti didalam pelaksanaan produksinya PT. Saritanam Pratama Ponorogo mengalami penyimpangan sebesar 1,61%.
Hal ini dapat dilihat dari batas pengawasan atas yaitu sebesar 0,0483 lebih besar dibanding batas pengawasan standar yaitu sebesar 0,0311. Sedangkan batas pengawasan bawah yaitu sebesar 0,0237 lebih besar dibandingkan batas pengawasan bawah standar yaitu sebesar 0,0089.
Hal ini bila dibiarkan terus-menerus akan mengakibatkan target produksi pada bula-bulan berikut tidak akan tercapai, sehingga diperlukan suatu usaha agar produk yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan perusahaan.
Untuk mengatasi masalah tersebut maka diperlukan penambahan petugas pengawasan kualitas sebanyak 1 – 2 orang. Dengan menambah petugas pengawasan kualitas akan tercapai target produksi yang telah ditetapkan perusahaan dengan standar kerusakan sebesar 2% yang dapat kita lihat dari batas pengawasan atas (UCL) menjadi 0,0311 lebih kecil dibandingkan batas pengawasan atas (UCL) sebelum pemecahan masalah yaitu sebesar 0,0483. Sedangkan batas pengawasan bawah (LCL) sesudah pemecahan masalah menjadi 0,0089 lebih kecil dibandingkan batas pengawasan bawah (LCL) sebelum pemecahan masalah yaitu sebesar 0,0237.Hal ini menunjukkan bahwa kondisi pengawasan kualitas berada pada kondisi normal. Dengan kata lain perusahaan dapat mentolerir produk cacat sebesar 2% sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan.
Tidak tersedia versi lain