CD-ROM
Evaluasi kebijakan upah minimum kabupaten Pasuruan : studi kasus pada pekerja harian tetap perusahaan PT. Indofood di Kecamatan Beji kabupaten Pasuruan (CD)
Tingkat upah buruh yang tidak memadai ini dapat menimbulkan banyak akibat baik yang menyangkut kesejahteraan buruh maupun kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu muncullah berbagai bentuk penyadaran akan hak-hak buruh dan muncul pula keinginan-keinginan dari pengusaha atau pemodal untuk melakukan perubahan-perubahan demi terciptanya hubungan industrial Pancasila yang adil dan harmonis melalui reformasi, seiring dengan itu pula terjadi perubahan paradigma perburuhan dengan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang menggambarkan pemerintah tidak lagi hanya memihak kepada pengusaha tapi kini mulai condong ke pekerja. Melalui implementasi kebijakan UMK yang ditetapkan diharapkan dapat memberi nilai tambah terhadap kehidupan kemasyarakatan terutama dalam aspek ekonomi. Dan memang kebijakan upah minimum diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga secara tidak langsung mampu membawa masyarakat pada pergeseran-pergerseran nilai sosial ekonomi.
Tujuan dari penelitian yang dilakukan yaitu untuk mengetahui evaluasi kebijakan upah minimun di PT. Indofood dan untuk mengetahui persepsi Pemerintah, pengusaha dan pekerja perusahaan terhadap pelaksanaan kebijakan UMK. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif, yaitu proses analisis data yang lebih merencanakan pola pikir individu dengan menafsirkan datanya pada suatu tabel.
Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa kebijakan UMK telah disosialisasikan dengan baik pada PT. Indofood Pasuruan, meskipun pekerja kadang-kadang mengeluh dengan adanya keijakan tersebut. PT. Indofood Pasuruan dalam memberikan upah sesuai dengan kebijakan upah minimum, agar dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan dan kemajuan perusahaan serta perekonomian pada umumnya. Persepsi pemerintah terhadap kebijakan UMK adalah upah sebagai pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persepsi pengusaha terhadap pelaksanaan upah sudah sesuai dan dijalankan sesuai dengan kebijakan UMK. Sedangkan menurut pekerja kenaikan upah minimum hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang harganya makin tinggi. Karyawan sebagai kelompok marginalis yang hanya mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok hidupnya secara minim, tidak mampu untuk melakukan antisipasi jika terjadi kenaikan harga barang-barang sewaktu-waktu apalagi untuk menabung dan memikirkan masa depan serta pendidikan anak-anak mereka. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah harus meningkatkan kontrol dalam pelaksanaan upah minimum dan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggarnya agar mereka menjadi jera. Karena tanpa penegakan hukum, tujuan kebijakan upah minimum untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja tidak akan pernah tercapai.
Tidak tersedia versi lain