CD-ROM
Tanggung jawab orang tua terhadap nafkah dan biaya pendidikan anak-anaknya sebagai akibat perceraian menurut tinjauan hukum fiqih, UU No.1 tahun 1974 dan kompliasi hukum Islam (CD)
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Walaupun demikian adakalanya suatu perkawinan itu tidak dapat di pertahankan dan harus berakhir dengan perceraian. Perceraian dapat terjadi karena salah satu persoalan yang tidak dapat mereka selesaikan, pada hal perceraian adalah perbuatan yang tercela. Dengan adanya perceraian tersebut berarti gagalnya untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera.
Dengan melihat suatu kenyataan di masyarakat penulis mempelajari tentang akibat dari suatu perkawinan yang berakhir dengan perceraian dimana akibat dari perceraian itu mempunyai pengaruh bagi anak-anaknya, hal tersebut menjadi latar belakang dalam penulisan skripsi ini. Adapun pokok permasalahan yang menyangkut hubungan orang tua dan anak yaitu : Bagaimanakah tanggung jawab orang tua terhadap nafkah dan biaya pendidikan anak-anaknya apabila terjadi perceraian dan apa akibat hukum bagi orang tua yang tidak memberi nafkah dan biaya pendidikan terhadap anak-anaknya setelah perceraian.
Dengan penelitian menggunakan metode kepustakaan penulis mendapatkan data-data yang konkrit dan relevan. Dalam membahas permasalahan tersebut, mengenai hubungan orang tua dan anak setelah perceraian yang dapat ditinjau dari Hukum Fiqih, Undang-undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. di simpulkan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap nafkah dan biaya pendidikan anak-anaknya bila terjadi perceraian dapat dilakukan bersama-sama baik ayah / ibu tetap berkewajiban memberikan nafkah serta pendidikan yang layak semata-mata demi kepentingan anak sedangkan akibat hukumnya apabila orang tua tidak memenuhi kewajibanya memberi nafkah dan pendidikan yang layak, hak penguasaan orang tua sebagai wali dapat dicabut, dan digantikan dengan kerabat lain yang mampu memberikan kesejahteraan bagi anak tersebut sehingga dapat tumbuh dewasa secara optimal.
Tidak tersedia versi lain