CD-ROM
Pembobolan website di internet : studi pembobolan kartu kredit melalui internet (CD)
Kasus kejahatan yang dominan masih seputar credit card fraud, banking fraud, serta terorism. Namun, tidak menutup kemungkinan kejahatan lain yang belum terungkap, karena mungkin lebih canggih. Masalahnya terletak masih absennya aturan main atau undang-undang yang secara jelas mengatur transaksi atau akses informasi berbasis elektronik. Menurut Mieke Komar, Ketua Tim perumusan RUU PTI Unpad, RUU yang dibuat bersama 10 anggota timnya itu seluruhnya terdiri atas 13 bab dan 42 pasal dan penjelasan. Yang menarik, RUU PTI juga mengatur perluasan masalah yurisdiksi yang memungkinkan pengadilan Indonesia mengadili siapa saja yang melakukan tindak pidana bidang TI yang dampaknya dirasakan di Indonesia. Kepastian hukum bagi pelaku bisnis jauh lebih penting, karena tidak hanya menyangkut transaksi tapi juga keamanan dalam berbisnis. Saat ini, bisnis berbasis elektronik sudah menjadi budaya internasional sehingga mau tidak mau pelaku bisnis harus mengikuti tren tersebut.
Seiring globalisasi dan era pasar bebas, semakin banyak negara maju yang mengalihkan sistem perdagangannya menjadi e-commerce. Sejumlah perusahaan teknologi informasi asing di Indonesia bahkan mengharuskan distributor dan reseller untuk menggunakan Internet. Diprediksikan, 26% dari seluruh penjualan ke Amerika Serikat sebagai negara tujuan ekspor dilakukan secara online, sementara di Eropa sekitar 19%. Studi yang dilakukan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) menyarankan agar negara berkembang memaksimalkan transaksi Business-to-Business (B2B) untuk memperoleh manfaat penuh dari e-Commerce. Peluang pengaturan cyberlaw bakal mendorong arus transaksi memang tak diragukan lagi. Berdasarkan data dari e-Global Report, transaksi yang sudah ada cenderung menuju ke arah positif.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana bentuk pembobolan website di internet khususnya dalam pembobolan kartu kredit lewat internet ? (2) Upaya apa yang dilakukan oleh penegak hukum dalam pembobolan kartu kredit di Internet?. Sedangkan tujuannya adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui bentuk pembobolan website di internet khususnya dalam pembobolan kartu kredit lewat internet (2) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus pembobolan kartu kredit di Internet
Untuk memperoleh data dalam penyusunan legal opinion ini diperlukan suatu penelitian, dengan metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah sebagai berikut:
1. Metode Pendekatan, Dalam penulisan legal opinion digunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan atas norma-norma hukum sebagai dasar pembenar dalam pengkajian suatu masalah, serta pendekatan langsung pada pihak-pihak yang terkait dalam memperoleh datanya.
2. Sumber Data, Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yakni data yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, jurnal, majalah, dan buku-buku atau literatur yang mempunyai relevansi dengan pokok masalah yang menjadi obyek penelitian.
3. Teknik Pengumpulan Data, yaitu menggunakan teknik studi pustaka, mencari konsepsi-konsepsi, teori-teori, pendapat-pendapat yang berhubungan erat terhadap pokok permasalahan dengan melakukan penelusuran pustaka, serta menganalisa bahan-bahan kepustakaan, antara lain ketentuan-ketentuan didalam hukum khususnya yang menyangkut credit card.
4. Metode Analisis, Untuk memperoleh hasil akhir yang diinginkan maka data-data yang terkumpul (data sekunder dan data primer), dianalisis secara deskriptif analitis. Deskriptif analitis yaitu menguraikan dan menggambarkan segala informasi mengenai bentuk-bentuk penyimpangan yang mungkin saja dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan kartu kredit, dan sanksi yang dikenakan terhadap penyimpangan dalam penerbitan dan peredaran credit card.
Sebagai hasil dari penelitian ini adalah
1. Sebagai bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain dalam penerbitan dan peredaran credit card sebagai alat pembayaran adalah dengan melakukan pembobolan lewat internet. Kejahatan di dunia maya (cybercrime) merupakan kejahatan terhadap penyalahgunaan teknologi informasi yang akhir-akhir ini banyak dan mudah dilakukan penipuan lewat kartu kredit.
2. Sanksi hukum yang dapat diberikan oleh penegak hukum dalam penyimpangan kartu kredit di Internet adalah dengan cara mengetahui nomor pin kartu kredit dan waktu habis berlakunya untuk mengetahuinya mereka melakukan beberapa cara seperti melakukan jebakan, pengambilan data kartu kredit melalui saluran telepon yaitu dengan memberitahu nasabah bahwa kartu kreditnya sudah mencapai limit, pada saat si pemilik kartu komplain langsung saja si penelepon meminta nomor kartu dan masa habis.
3. Untuk menjerat para penjahat ini memang cukup sulit karena sampai saat ini masih belum ada undang-undang yang mengatur. Yang menilai bahwa proses hukum terhadap pelaku kejahatan via internet memang sulit dilakukan. Masalahnya karena dalam pasal 184 KUHP, dokumen elektronik tidak termasuk alat bukti. Menurut Eddy, sebenarnya pelaku pembobolan kartu kredit lewat internet itu bisa diadili di Indonesia atas perbuatan pencurian. Namun, lanjut dia, pembuktiannya tetap saja akan mengalami kesulitan.
4. Sanksi yang dapat dijerat oleh pelaku pembobolan kartu kredit lewat internet itu bisa diadili di Indonesia atas perbuatan pencurian (pasal 362) akan tetapi dalam pembuktian tetap saja akan mengalami kesulitan.
Tidak tersedia versi lain