CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap pekerja anak : studi di DISNAKER Malang (CD)
Sejak dahulu hingga sekarang masalah pekerja anak sangat menarik untuk dipelajari secara ilmiah karena selalu mendapat perhatian lebih dari pada orang tua, pendidik, lembaga sosial, maupun masyarakat. Setiap orang menyadari bahwa harapan di masa yang akan datang terletak pada anak-anaknya. Oleh karena itu, setiap orang tua berkeinginan agar anaknya kelak menjadi orang yang berguna.
Dengan demikian tenaga kerja merupakan faktor yang paling penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Peranan dan kedudukan tenaga kerja khususnya pekeja anak diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan persentasenya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.
Dalam mempekerjakan anak pada berbagai jenis pekerjaan yang menganjam jiwa dan raganya harus segera dihapuskan karena nmerendahkan harkat dan martabat manusia khususnya anak-anak serta merampas hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Hal ini dikarenakan daya tahan tubuh anak masih sangat rentan terhadap lingkungan kerja, apalagi bila sering berhubungan dengan bahan-bahan kimia.
Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mengatur ketenagakerjaan secara menyeluruh dan komprehensif serta untuk mencabut ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undang yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, sedangkan ketentuan yang relevan masih tetap dipertahankan dalam undang-undang ini dengan perubahan seperti tersebut, maka dapat meningkatkan taraf hidup tenaga kerja. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengijinkan pekerja anak bila dalam rangka mengembangkan minat dan bakatnya maka pengusaha tersebut dapat memperkerjakan sepanjang :
1. Di bawah pengawasan langsun dari orang tua
2. Waktu kerja paling lama 3 jam / hari
3. Kondisi serta lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah.
Pemerintah selaku penguasa negara yang bertugas mengayomi seluruh masyarakat maka sudah menjadi tugasnya untuk memperhatikan para pekerja khususnya pekerja anak; yang merupakan generasi penerus pembangunan. Dengan demikian segala bentuk diskriminasi atau setiap pelanggaran harus dilakukan dengan tegas dan tidak menutup kemungkinan bahwa peranan Disnaker sangatlah penting untuk mengambil suatu tindakan-tindakan tersebut.
Tidak tersedia versi lain