CD-ROM
Status Hukum perkawinan wanita hamil luar nikah di tinjau dari hukum fiqih dan undang-undang nomor 1 tahun 1974 (CD)
Perkawinan mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan masyarakat karena menentukan mulai saat kapan terjadi suatu perikatan (perbuatan hukum) yang mengandung segala akibat hukumnya. Agama Islam memberikan tuntunan kepada umatnya, bahwa perkawinan adalah jalan terbaik yang harus dilakukan agar tercapai ketenangan dan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. Dengan adanya perkawinan, manusia akan merasa aman dan tenang dalam menyalurkan nafsu seksualnya, sebab nafsu seksual yang tidak diikat dalam suatu perkawinan akan berbahaya.
Namun dalam kehidupan masyarakat modern saat ini, perkawinan yang sakral tersebut sedikit demi sedikit mulai tergeser dengan adanya nilai-nilai baru, sehingga hal yang sakral tersebut pada akhirnya dianggap tidak sakral lagi. Perkawinan dianggap sebagai sarana kebutuhan biologis saja. Sehingga perlu kiranya diketahui bagaimana status perkawinan wanita hamil luar nikah, serta bagaimana akibat hukum perkawsinan wanita hamil luar nikah terhadap status anak yang dilahirkan dalam hal ini menurut hukum dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis comparatif, yaitu dengan melihat persamaan dan perbedaan aturan yang mengatur tentang perkawinan wanita hamil luar nikah, pengumpulan datanya menggunakan studi pustaka data-data yang terkumpul merupakan data sekunder, kemudian menganalisis data yang telah terkumpul. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan jalan menguraikan dan memberikan argumentasi yang logis sesusai dengan teori-teori hukum yang berkaitan dengan masalah sehingga diperoleh suatu kejelasan yang konkrit dan kesimpulan yang tepat berkaitan dengan permasalahan yang timbul.
Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan selama anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah, maka anak tersebut adalah anak sah dan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan kerabat dekat ibunya.Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan wanita hamil luar nikah adalah perkawinan yang sah dan anak yang lahir dalam atau sebab perkawinan yang sah adalah merupakan anak yang sah bagi kedua orang tuanya.
Dari hasil penulisan ini akan bermanfaat dan berguna dalam menyelesaikan masalah perkawinan wanita hamil luar nikah, selain itu merupakan wacana ilmu pengetahun hukum khususnya dalam lingkup hukum perkawinan, terutama sebagai kajian keislaman.
Tidak tersedia versi lain