CD-ROM
Studi komperatif tentang tingkat kepatuhan pengendalian kredit usaha mikro dan usaha kecil : studi kasus di PT. Bank Jatim Cabang Malang (CD)
Selaras dengan perkembangan usaha kegiatan ekonomi masyarakat ini, kredit bagi dunia usaha baik usaha kecil mikro, kecil, menengah maupun usaha besar adalah aliran dana segar yang dapat memperlancar siklus usahanya, karena apabila aliran kreditnya sangat kecil maka dapat dipastikan dunia usaha akan mengalami “kelesuan” atau menjadi tidak bergairah. Pada saat ini sedang hangat-hangatnya masalah UMKM, dimana penulis memfokuskan pada usaha mikro dan usaha kecil, karena dua usaha ini paling banyak diantara usaha-usaha lainnya. Dari kedua usaha ini penulis mencoba membuktikan dengan aliran kredit dari bank mana di antara kedua usaha ini yang memiliki tingkat kepatuhan pengembalian kredit yang paling baik, dimana tingkat kepatuhan pengembalian kredit ini terdiri dari 2 faktor utama yaitu berupa larangan dan kewajiban dari perjanjian yang ditetapkan antara pihak debitur dan pihak bank itu sendiri.
Analisis yang digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan pengembalian kredit ini menggunakan 2 alat yaitu melalui analisis frekuensi yang digunakan untuk melihat berapa frekuensi yang dilakukan oleh usaha mikro maupun usaha kecil dalam melaksanakan larangan dan kewajiban yang ditetapkan oleh bank dengan menggunakan rata-rata hitung atau mean, dan yang terakhir adalah menggunakan uji selisih rata-rata dua populasi yang digunakan untuk melihat perbedaan tentang larangan antara usaha mikro dan usaha kecil serta untuk melihat perbedaan tentang kewajiban antara usaha mikro dan usaha kecil.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dari analisis frekuensi didapat pada usaha mikro adalah antara larangan dan kewajiban pada usaha mikro lebih banyak melakukan larangan, sehingga usaha mikro lebih fleksibel dalam menjalankan usahanya tetapi kewajiban tetap dijalankan dengan baik dan pada usaha kecil larangan dan kewajiban dilakukan secara seimbang. Untuk pengujian yang menggunakan selisih rata-rata dua populasi didapat bahwa pada faktor larangan antara usaha mikro dan usaha kecil terdapat perbedaan, usaha kecil lebih baik daripada usaha mikro dan pada faktor kewajiban antara usaha mikro dan kecil sama-sama memiliki tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan kewajiban ini. Jadi bisa disimpulkan tingkat kepatuhan antara usaha mikro dan usaha kecil sebenarnya memiliki kepatuhan yang sama dalam pengembalian kredit , tetapi ada pengecualian pada usaha mikro yang lebih melanggar pada faktor larangan.
Tidak tersedia versi lain