CD-ROM
Kebijakan pemerintah kota dalam menertibkan pedagang lima di kota Malang : studi implementasi peraturan daerah No.1 / 2000 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima di wilayah kota Malang (CD)
Kemajuan jaman dan teknologi serta kebudayaan manusia sehingga semakin meningkatkan dinamika perkembangan Kota yang ditandai dengan semakin cepatnya pertumbuhan sarana dan prasarana. Permasalahan di kota Malang mencapai tahap yang serius untuk mendapatkan perhatian pemerintah Kota Malang, seperti halnya pemukiman kumuh, parkir, dan permasalah pedagang kaki lima. Namun diakui yang menjadi permasalahan adalah begaimana implementasi kebijakan pemerintah Kota Malang dalam menertibkan Pedagang Kaki lima, dan bagaiman tindak bidana ringan yang diberikan kepada Pedagang Kaki Lima, serta hambatan apa saja yang menjadi penghambat dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima.
Penulis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi kebijakan pemerintah kota Malang dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima dan untuk menganalisa faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendukung dalam mengimplementasikan kebijakan. Adapun kegunaan penelitian ini adalah mengembangkan dan meningkatkan kemampuan khususnya implementasi pemerintah kota Malang dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima dan memahami proses implementasi kebijakan khususnya tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Formalisasi Pedagang Kaki Lima.
Disini Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif, karena dalam penelitian ini membahas masalah pengembangan teori yang secara ilmiah dan nyata. Penelitian ini dilakukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang. Dan populasinya seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pedagang Kaki Lima. Sedangkan sampel yang diambil untuk penelitian ini sebanyak 7 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja dan 33 orang Pedagang Kaki Lima di Kota Malang.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban Pedagang Kaki Lima dengan cara sosialisasi terhadap peraturan daerah nomor 1 tahun 2000 sebesar 60% karena dalam sosialisasi bertujuan untuk memberi tenggang waktu kepada Pedagang kaki Lima untuk pindah, pengawasan dan monitoring dilakukan dengan cara patroli keliling dan operasi mendadak yang bertujuan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima, sedangkan formalisasi sebesar 52,5% tidak setuju, karena formalisasi tergantung pada pilihan pedagang sendiri. Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penelitian ini adalah banyaknya urbanisasi dan terbatasnya sumber dana pembangunan bagi Satuan Polisi Pamong Praja, dikarenakan alokasi dana yang diberikan pemerintah kota sangat sedikit dan minim, sehingga dalam melakukan tugasnya Satuan Polisi Pamong Praja mengalami hambatan. Sedangkan faktor pendukungnya adalah sumber daya manusia yang baik dan adanya kerja sama dengan instansi lain yaitu KODIM/KORAMIL dan POLRESTA/POLSEK.
Tidak tersedia versi lain