CD-ROM
Fungsi dewan perwakilan daerah dalam pembentukan undang - undang (CD)
Perkembangan dan penerapan sistem demokrasi yang terjadi di berbagai negara pada dasarnya adalah untuk kemajuan negara itu sendiri dan demi tercapainya rakyat yang adil dan makmur. Pemilihan umum yang diselenggarakan oleh suatu negara adalah salah satu sarana dalam rangka menegakan prinsip demokrasi. Sistem dan perjalanan demokrasi yang terjadi di Indonesia yang pernah mencoba berbagai sistem, adalah salah satu cara untuk mengikut sertakan partisipasi rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemilu di Indonesia, khususnya pemilu legislatif pada saat ini ditujukan untuk mengisi lembaga DPR dan DPD yang kemudian menjadi komponen MPR.Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 amandemen yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah merupakan ide awal dari keinginan menerapkan sistem bikameral walaupun pada kenyataannya menurut beberapa pakar hanya sebatas soft bicameralism. DPD sebagai salah satu lembaga negara yang baru diharapkan dapat berperan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia untuk mewakili dan menyampaikan aspirasi daerah. Dasar hukum pembentukan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah pasal 22 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen yang menyatakan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. DPD sebagai suatu lembaga perwakilan daerah diharapkan mampu membawa aspirasi daerah untuk diperjuangkan di parlemen. Adapun kedudukan DPD berdasarkan pasal 40 Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menyebutkan bahwa DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Permasalahan yang ada pada DPD dalam perjuangan membawa aspirasi daerah adalah terbatasnya wewenang yang diberikan kepada DPD. DPD hanya diberi wewenang dalam hal pengajuan usul, ikut dalam pembahasa dan memberikan pertimbangan dalam bidang legislasi tertentu yaitu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam pasal 20 ayat (2) UUD 1945 amandemen ditegaskan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama yang kemudian disahkan oleh Presiden, di sini sama sekali tidak terlihat adanya keterlibatan DPD dalam proses pembuatan undang-undang.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan DPD berdasarkan kewenangan dan fungsinya serta untuk mengetahui kemampuan DPD dalam membawa aspirasi daerah berdasarkan kewenangan dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 amandemen.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengambil dari literatur, peraturan perundang-undangan, surat kabar dan karya tulis ilmiah lainnya.
Sistematika penulisan dalam kajian ini diuraikan dalam bab-bab yang terbagi dalam empat bab.
Tidak tersedia versi lain