CD-ROM
Peranan penyidik dalam penyitaan barang bukti perkara tindak pidana narkotika : studi di Polresta Malang (CD0
Dalam proses penyidikan yang dilakukan para penegak hukum seringkali dalam prakteknya berlawanan dengan Undang-undang atau pada waktu proses penyidikan sering kita jumpai barang bukti yang menyusut yaitu tidak sesuai dari banyaknya media massa yang menginformasikan demikian.
Menurut kepala satuan Reserse Polresta Malang menjelaskan bahwa barang bukti yang hilang itu tidak hilang melainkan dibagi dan sisanya langsung dimusnahkan, pembagiannya yaitu setengah digunakan unruk barang-barang bukti dipengadilan sedang setengahnya untuk diteliti di Laboratorium forensic guna mengetahui keaslian barang bukti Narkotika dan sisanya lagi dimusnahkan dengan segera dalam waktu 3 x 24 jam.
Sedang dalam melindungi barang bukti yang disita Polresta Malang menempatkan dalam suatu ruangan atau rumah sendiri yang ditangani oleh Batatih yaitu Bintara Urusan Tahanan dan barang bukti yang bertanggung jawab kepada kepala rubasan, selain itu para penegak hukum juga mempunyai aturan atau tindakan tegas yang ditetapkan dalam Undang-undang yaitu Undang-undang No. 27 tahun 1997 tentang Narkotika.
Tidak tersedia versi lain