CD-ROM
Pembagian harta warisan menurut hukum adat Bugis Bone (CD)
Hukum kewarisan sangat erat hubungannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, oleh karena setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang ditimbulkan karena matinya seseorang ialah masalah penerusan dan kelanjutan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dan ahli warisnya. Dalam menyelesaikan yang menyangkut hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut, maka yang diperlukan adalah suatu aturan hukum khusus mengatur tentang kewarisan.
Setelah dilakukannya penelitian didaerah Kabupaten Bone, dari data yang diperoleh maka dapat saya simpulkan bahwa pembagian harta warisan yang berlaku didaerah Bone telah dipengaruhi oleh Hukum Islam hal ini dikarenakan mayoritas penduduk adalah beragama Islam, akan tetapi ahli waris yang lebih diutamakan adalah anak-anak dan istri/suami.
Pelaksanaan pembagian harta warisan yang berlaku dalam lingkungan hukum kewarisan adat Bugis-Bone pada umumnya selalu ditempuh dengan musyawarah mufakat dan apabila musyawarah ini tidak didapatkan kata sepakat, maka barulah diajukan kekantor desa, dan umumnya seorang kepala desa yang menangani ini mengusahakan agar para ahli waris berdamai dengan memberikan pandangan – pandangan yang bersifat menasehati. Dan apabila dalam hal ini pun tidak didapatkan suatu kata sepakat, maka diajukan lagi ke pemerintahan yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Kantor Kecamatan, apabila tetap tidak dapat didamaikan, maka barulah diajukan ke Pengadilan Agama.
Dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta warisan ini baru dapat dilakukan setelah adanya salah satu atau para pihak yang merupakan ahli waris dari pewaris yang mengajukan tuntutan agar harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris dapat dibagi dengan seadil-adilnya kepada masing-masing ahli waris yang berhak untuk itu
Tidak tersedia versi lain