CD-ROM
Tinjauan undang-undang n0.1 tahun 1974 terhadap Ikatan Perkawinan katolik dalam hal perceraian : studi di Pengadilan Negeri Malang (CD)
Skripsi ini menyoroti kasus perceraian perkawinan Katolik, dan penelitian hukum ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Malang sebagai pihak yang berwenang (mewakili otoritas Negara) untuk menangani kasus perceraian katolik. Penulis juga melaksanakan wawancara dengan pihak gereja Katolik (Pastor) untuk mengetahui tanggapannya terhadap perceraian Katolik yang diputuskan melalui Pengadilan Negeri Malang.
Sebelum memahami lebih jauh isi skripsi ini, pertama-tama diberikan catatan pendahuluan untuk menjelaskan judul di atas. Perceraian yang dimaksud disini adalah cerai hidup, Ikatan perkawinan Katolik dimaksud adalah ikatan perkawinan yang sah antara suami isteri, yang beragama Katolik.
Ciri pokok penelitian dilihat dari keberadaan dan pengaruh UU No. 1 Tahun 1974 ditengah kebhinekaan hukum yang bersifat lokal dalam masyarakat, termasuk dalam agama Katolik.
UU No. 1 Tahun 1974 mengkaitkan unsur keagamaan dengan hubungan perdatanya. Keterkaitan itu tercermin dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 6 ayat 6 dan Pasal 8 huruf f, jadi sebenarnya tata aturan perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 masih mentolerir berlakunya hukum perkawinan agama lain.
Tetapi dengan menetapkan ketentuan-ketentuan yang memungkinkan suatu perkawinan Katolik dapat diceraikan melalui Pengadilan, justru menimbulkan pertanyaan. Pemberlakuan ketentuan tentang perceraian yang juga berlaku bagi umat Katolik menimbulkan kesulitan-kesulitan dan mengundang tanggapan dari pihak Gereja Katolik yang berpegang pada prinsip perkawinan monogami dan tak terceraikan, serta memandang kuasa untuk memutuskan perkawinan hanya ada pada pihak Paus.
Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, pertanyaannya adalah :
1. Bagaimanakah tanggapan Gereja Katolik terhadap putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian ikatan perkawinan Katolik ?
2. Langkah-langkah apa yang harus ditempuh ?
Hasil penelitian menunjukkan bahwa suami isteri Katolik yang melakukan perceraian di Pengadilan Negeri Malang, sepenuhnya telah mengikuti prosedur yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Jo PP. No. 9 / 1975.
Berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, maka Pengadilan Negeri Malang memiliki kuasa untuk memutuskan ikatan perkawinan, jika kedua suami isteri tidak ada harapan lagi untuk didamaikan.
Hal ini menimbulkan kesulitan pihak Katolik yang telah bercerai, karena gereja Katolik tidak mengakui sahnya perceraian yang diputuskan melalui Pengadilan Negeri. Namun Gereja Katolik menghargai hak dan kebebasan setiap orang/ umatnya sebagai warga negara untuk menentukan kehidupan rumah tangganya, dengan segala konsekuensi yang harus diterima menurut ketentuan hukum Gereja Katolik.
Berdasarkan Pasal 26 BW yang memandang perkawinan hanya dalam hubungan perdata, maka wewenang hakim Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara perceraian Katolik dapat dibenarkan. Namun ditinjau dari ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 yang memasukkan hukum agama dan kepercayaan sebagai satu-satunya hukum yang berwenang menentukan sah tidaknya suatu perkawinan, maka Pengadilan Negeri seharusnya menolak setiap gugatan perceraian yang diajukan oleh suami isteri Katolik.
Hal. Ini mengingat akibat selanjutnya dari perceraian tersebut, sehubungan dengan sifat perkawinan Katolik yang monogami dan terceraikan.
Hal terakhir yang perlu dipikirkan bersama adalah : apakah masalah perceraian harus dipandang terpisah dari perkawinan ataukah keduanya merupakan satu kesatuan ? Menurut penulis, kedua masalah tersebut harus dipandang dalam satu kesatuan yang utuh, karena tidak mungkin ada perceraian jika tidak ada perkawinan yang dilangsungkan.
Maka pengaturan perceraian seperti yang dirumuskan dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 telah menggerogoti jiwa UU No. 1 Tahun 1974 yang memandang perkawinan selain dalam hubungan perdata juga hubungan keagamaan.
Tidak tersedia versi lain