CD-ROM
Pembagian harta bersama karena perceraian menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam : studi di pengadilan Agama Malang (CD)
Perkawinan adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan oleh setiap manusia yang hidup di dunia ini. Karena hal itu merupakan kebutuhan biologi yang dimiliki oleh manusia selain kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari, ada kebutuhan-kebutuhan lain yang sesama manusia tidak adaperbedaan. Seperti makan, minum, rasa aman dan rasa senang dan sebagainya.
Dalam kehidupan berumah tangga sangat dibutuhkan kedewasaan dalam berfikir, agar dapat menepis segala persoalan yang menerpa antara suami isteri. Berbagai macam faktor yang dapat memicu timbulnya badai dalam keluarga mulai dari faktor ekonomi sampai mengenai perilaku sehari-hari, dapat juga dengan kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga merupakan salah satu pemicu ketidak harmonisan. Pihak ketiga disini yang dimaksud yaitu seperti suami menikah lagi tanpa sepengetahuan isteri pertama. Apabila masalah rumah tangga ini tidak dapat ditangani dengan baik, maka biasanya perkawinan akan berakhir dengan perceraian.
Setelah terjadi perceraian bukan berarti masalah keluarga tersebut telah selesai semuanya, tapi masih meninggalkan sisa masalah perkawinan seperti anak (jika punya anak) dan harta benda yang diperoleh selama perkawinan, harta yang diperoleh selama masih terikat perkawinan itulah yang disebut harta bersama atau lebih dikenal harta gono-gini, hal ini sangat penting untuk diselesaikan oleh kedua belah pihak demi kebaikan bersama.
Dalam kesempatan ini saya ingin mengemukakan mengenai harta bersama. Dimana harta bersama adalah suatu harta benda yang dimiliki dan dihasilkan oleh suami dan isteri selama mereka terikat dalam perkawinan.
Pembagian harta bersama juga tidak dilakukan pembagian secara sembarangan, namun pembagian harta bersama memiliki aturan-aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan), serta diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, dimana pembagian harta bersama itu dilakukan melalui proses sidang di Pengadilan Agama yang harus dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersangkutan (Suami-Isteri).
Permasalahan inilah yang hendak saya kaji secara mendalam, kaitannya dengan proses pembagian harta bersama karena suatu perceraian terhadap suami isteri serta kedudukan suami isteri terhadap harta bersama tersebut.
Berangkat dari hal tersebut di atas, saya berharap bahwa dari penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang sengketa harta bersama. Dimana sengketa harta bersama itu dapat diselesaikan lewat pengadilan, dan diharapkan dapat dijadikan sumbang saran dalam dunia ilmu pengetahuan hukum, khususnya hukum perdata.
Adapun beberapa temuan saya dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa pembagian harta bersama, secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: bahwa sesungguhnya Pengadilan Agama dalam menekan penyelesaian sengketa pembagian harta bersama dengan mengadakan penyuluhan tentang hukum dan hendak diperluas sampai daerah pedesaan yang penduduknya masih awam dengan hukum, karena bagi masyarakat yang belum mengerti kemungkinan mereka hanya pasrah menerima penyelesaian yang merugikan salah satu pihak, biasanya pihak yang dirugikan adalah pihak isteri dan pihak suami menguasai harta bersama tersebut, maka dari itu saya berharap agar dilaksanakannya penyuluhan hukum tersebut sehingga keadilan itu benar-benar dapat ditegakkan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pembagian harta bersama karena perceraian sesuai dengan kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Malang Nomor 470 Tahun 2003 yang saya teliti dapat dikatakan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Untuk menyusun tugas ini saya melakukan penelitian ke lokasi penelitian dan memperoleh langsung dari responden dan juga melalui buku-buku dari perpustakaan sebagai bahan pelengkap yang menyangkut substansi penelitian untuk pengumpulan data, saya mendapatkannya dengan wawancara dengan responden dalam hal ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang. Setelah itu data-data juga diperoleh dari dokumen atau data-data kasus perkara yang diperoleh dari Pengadilan Agama Malang.
Tidak tersedia versi lain