CD-ROM
Penipuan terhadap konsumen akibat pemalsuan barang dan merek yang di perjual belikan oleh sales-sales secara ilegal menurut pasal 378 KUHP (CD + Cetak)
Kasus penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang seringkali terjadi. Bahkan seiring dengan perkembangan zaman dan kebudayaan masyarakat, modus operandi tindak pidana penipuan ini semakin berkembang dan variatif. Dalam suatu siklus produksi, pemasaran merupakan salah satu mata rantai yang mana menyambungkan unsur produsen dengan konsumen. Karena pentingnya kegiatan pemasaran ini, tidak jarang produsen melakukan berbagai tindakan di luar ketentuan hukum legal demi mendapatkan peningkatan profit. Salah satu aktivitas tersebut adalah tindak penipuan terhadap konsumen dengan memalsukan barang dan merek yang kemudian diperjualbelikan oleh sales-sales secara ilegal. Fenomena semacam ini telah tersebar luas dalam masyarakat sehingga menarik minat penulis untuk melakukan penelitian mengenainya. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengungkap mengenai bentuk pelanggaran penipuan terhadap konsumen akibat pemalsuan barang dan merek yang diperjualbelikan oleh sales-sales secara ilegal menurut pasal 378 KUHP serta penyelesaian hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yang mana menggunakan literatur sebagai bahan studi utama. Sedang dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis, yang mana menggambarkan hasil studi literatur yang diperoleh kemudian mengadakan analisis terhadap hasil studi literatur tersebut, untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.
Dari hasil penelitian, penulis mendapati bahwa Bentuk tindak penipuan terhadap konsumen akibat pemalsuan barang dan merek yang diperjualbelikan oleh sales-sales secara ilegal antara lain : (1) Menggunakan logo dan merek yang mirip dengan logo dan merek yang sudah populer ; (2) Menggunakan logo dan merek yang sudah populer ; (3) Menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan nama perusahaan yang sudah populer sehingga menimbulkan prasangka bahwa perusahaan tersebut merupakan cabang atau bagian dari perusahaan tersebut ; (4) Menjual barang yang memiliki merek populer akan tetapi spare part dari barang tersebut sudah diganti dengan spare part yang lebih murah ; (5) Mengaku sebagai cabang atau bagian dari perusahaan yang sudah populer. Sedangkan berkaitan dengan hal penyelesaian hukum tindak penipuan terhadap konsumen dengan cara pemalsuan barang dan merek yang diperjualbelikan oleh sales-sales secara ilegal, yang dilakukan adalah, mula-mula polisi menerima laporan mengenai adanya tindak pidana penipuan terhadap konsumen akibat pemalsuan barang dan merek yang diperjualbelikan oleh sales-sales secara ilegal. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian diajukan ke Pengadilan. Apabila mempergunakan pasal 378 sebagai dasar dalam menjatuhkan hukuman, maka tesangka tindak penipuan sebagaimana tersebut di atas dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atas dasar penipuan.
Tidak tersedia versi lain