CD-ROM
Perlindungan hukum pidanaterhadap konsumen pengguna jasa layanan warung telekomunikasi wartel (CD)
Orientasi untuk meraih keuntungan dari penyelenggaraan warung telekomunikasi (selanjutnya disebut penyelenggara wartel) merupakan hal yang wajar dikarenakan hal itulah salah satu daya tarik ketika seseorang ingin mendirikan wartel. Namun hal tersebut telah menyimpang dari konsep dasar pendirian wartel yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan umum yang ekonomis dan efisien, ketika orientasi untuk memperoleh keuntungan tersebut dilakukan melalui perbuatan curang. Orientasi keuntungan tersebut menyebabkan iklim usaha yang kurang sehat di mana terdapat kecurangan-kecurangan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan masyarakat selaku konsumen pengguna jasa layanan telepon di Wartel. Dari hasil analisa isi dari pasal-pasal dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengklasifikasikan perbuatan curang penyelenggara wartel sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 383 KUHP, Pasal 22 UU Telekomunikasi, Pasal 25 huruf d dan pasal 30 UU Metrologi Legal dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana dapat dikenakan terhadap penyelenggara wartel yang melakukan perbuatan curang dalam penyelenggaraan wartel. Sanksi pidana terhadap perbuatan curang penyelenggara wartel diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu: berdasarkan ketentuan pasal 383 KUHP, Pasal 50 UU Telekomunikasi, Pasal 32 UU Metrogi Legal dan Pasal 62 UUPK.
Tidak tersedia versi lain