CD-ROM
Hak anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat menurut hukum adat Jawa : studi kasus di Pengadilan Negeri Blitar (CD)
Di dalam pengangkatan anak, para orang tua ankat mempunyai motivasi yaitu untuk meneruskan keturunan untuk merawat orang tua angkat dimasa tua, sebagai belas kasihan agar anak tersebut tidak terlantar, untuk mempewrtahankan kebahagiaan keluarga, untuk mempererat hubungan kekeluarga antara orng tua kandung dengan orangtua angkat. Dengan adanya adanya motivasi tersebut maka kedudukan anak angkat adalah mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung, tidak ada perbedaan dalam segala hal kecuali dalam mewarisi harta oaring tua angkatnya. Dalam mewarisi harta orang tua angkat, anak angkat hanya bisa mewaris dari harta gono gini saja sedangkan anak kandung bisa mewaris dari harta asal orang tua angkatnya bahwa sebelum orang tua ankat meninggal dunia, harta telah dihibahkan pada anak angkat tersebut, sehingga anak angkat tersebut dapat mewaris harta asal orang tua angkatnya. Anak angkat sendirin tidak hanya mewaris harta orang tua angkatnya saja tetapi juga dapat mewaris harta orang vtua kandungnya. Sebagaimana putusan MA tanggal 15 Juli 1959 yang menyatakan bahwa seorang anak angkat berhak mewaris harta peninggalan orangtua angkatnya yang bukan merupakan harta asal orangtua angkat tersebut.
Agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa antara anak angkat dengan anak kandung, maka dalam pengangkatan anak harus disaksikan oleh tetangga kanan, kirinya dan dilakukan selamatan juga telah dikukuhkan oleh pengadilan, supaya mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Apabila terjadi sengketa antara anak angkat dengan anak kandung pertama-tama harus diselesaikan secara kekeluargan terlebih dahulu dengan disaksikan oleh aparat desa setempat. Apabila belum berhasil maka jalan terakhir yang harus ditempuh adalah diselesaikan melalui pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum supaya tidak ada salah satu pihak yang dirugikan demi kepentingan individu.
Adapun upaya perlindungan yang diberikian oleh orang tua angkat kepada anak angkat, hendaknya tidak terbatas pada masalah pewarisan akan tetapi diupayakan anak angkat ini benar-benar diakui oleh kerabat orang tua angkat atau masalah disekitarnya dan diupayakan mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan
Tidak tersedia versi lain