e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku penebangan kayu secara liar : studi di Pengadilan Negeri Bojonegoro (CD)

Wahyuni, Tria - Nama Orang;

Di dalam penyelesaian tindak pidana penebangan ini bukan berarti menghilangkan sama sekali penebangan sebagai salah satu bagian dari lingkaran kejahatan, hal ini dikarenakan kejahatan dalam bentuk apapun itu tidak akan pernah dihilangkan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dikarenakan banyak faktor yang mempengaruhinya di mana sebab-sebab yang timbulnya kejahatan sangatlah kompleks. Sebagaimana ditulis Barnes dan Teeter tentang timbulnya suatu kejahatan “Bahwa kejahatan akan selalu ada bagaikan matahari yang terbit di pagi hari, seperti penyakit dan kematian yang selalu berulang-ulang, seperti manusia yang selalu berganti-ganti dari tahun ke tahun”
Masalah yang berkaitan dengan tindakan pidana penebangan kayu di wilayah Pengadilan Negeri Bojonegoro ini memang sudah merupakan masalah yang cukup serius. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan merupakan peraturan efektif guna melindungi, memanfaatkan dan melestarikan hutan agar dapat berfungsi dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat secara lestari. Upaya Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam rangka menyelesaikan kasus penebangan liar ini yaitu dengan 1) Mempertimbangkan mengenai dasar hukum yang diterapkan atas perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, apakah sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya. 2) Mencari fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa. 3) Apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan residivis (pengulangan perbuatan) atau tidak. 4) Perlunya suatu penyuluhan hukuman tentang pentingnya fungsi hutan dan akibat dari penebangan liar secara lisan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. 5) Sempitnya lapangan pekerjaan sehingga dapat menyebabkan tekanan ekonomi bagi pelaku, menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana penebangan liar.


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L.2 R.AV) 194 PDN2005 WAH p
99051279PN
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
194 PDN2005 WAH p
Penerbit
Malang, Jatim : UNMER., 2005
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
194 PDN2005
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?