CD-ROM
Tinjauan yuridis tentang euthanasia berdasarkan hukum pidana Indonesia (CD)
Disini disarankan bahwa seandainya pidana mati tetap dipertahankan di Indonesia, sebaiknya antara pengadilan dan dunia kedokteran supaya disejajarkan, walaupun tidak secara mutlak. Selama ini boleh dikatakan sangat bertolak belakang, sebab pengadilan dapat menentukan matinya seseorang lewat pidana matinya, sebaliknya dokter yang melihat pasien agar supaya hidupnya diakhiri saja, tetapi oleh negara dilarang. Oleh sebab itu, sebaiknya dalam keadaan yang demikian itu hendaknya dapat diakuinya the right to die dari seseorang pasien, walaupun pengakuan ini tidak secara mutlak, maka dalam keadaan yang dimaksudkan tadi, prinsip euthanasia juga diperbolehkan untuk dilaksanakan. Oleh karenanya, dokter yang melakukan euthanasia tersebut mempunyai kekebalan terhadap civil liability maupun criminal liability. Kemudian agar supaya pasal 344 KUHP dapat diterapkan dalam praktek, maka sebaiknya dalam rangka ius constituendum hukum pidana, maka rumusan pasal 344 KUHP yang ada sekarang ini, perlu untuk dirumuskan kembali, sehingga pasal 344 KUHP ini terasa lebih hidup, dan dapat memudahkan bagi penuntut umum dalam pembuktiannya. Apabila dalam rumusan yang sekarang ini dilarang secara mutlak dilakukannya euthanasia yang aktif, maka dalam perumusan yang akan datang larangan secara mutlak ini masih dapat diterobos
Tidak tersedia versi lain