CD-ROM
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan (CD)
Seorang anak adalah bagian dari generasi muda yang merupakan generasi penurus cita-cita perjuangan. Anak merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktor yaitu adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku seorang anak.
Selain itu anak yang kurang memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku, Penyesuaian diri, serta pengawasan diri orang tua wali dan lingkungan yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya (anak).
Yang menjadi masalah sekarang adalah bagaimana jika perubuatan yang dilakukan oleh anak tersebut menimbulkan kerugian terhadap kepentingan orang lain. Sehingga secara ringkas dalam penelitian yang dilakukan ditemukan pokok permasalahannya adalah apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan adalah tiga faktor pertama dilihat dari segi tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Faktor kedua yakni melihat dari segi keluarga si pelaku, yang ketiga lingkungan. Sedangkan penerapan sanksi yang diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan adalah pidana penjara (Pasal 23 ayat 2(a) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Undang-undang Pengadilan Anak.
Tidak tersedia versi lain