CD-ROM
Perjanjian sewa menyewa standa pada pusat perbelanjaan : studi di Sarinag Basuki Rachmat Malang (CD)
Dengan semakin tingginya persaingan dalam perekonomian di Indonesia dewasa ini memacu masyarakat Indonesia untuk lebih peka terhadap peluang-peluang yang dirasa dapat meningkatkan perekonomiannya. Salah satu bentuk pemanfaatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat adalah dengan cara membuka usaha sendiri nantinya dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.
Sewa menyewa stand saat ini marak dilakukan oleh para investor yang ingin mengembangkan usahanya juga memberi kesempatan kepada orang lain untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha mereka. Seperti halnya yang dilakukan oleh Pusat Perbelanjun Swalayan Basuki Rachmat Malang dengan memanfaatkan peluang-peluang yang ada melalui penyewaan lahan atau tempat yang dibutuhkan oleh para pengembang usaha.
Dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau menyimpang dari apa yang telah diperjanjikan sehingga dalam hal pelaksanaan perjanjian haruslah jelas maksud, tujuan serta jangka waktu sewa aagar nantinya tidak menimbulkan suatu kesalahan di kemudian hari.
Dari uraian di atas dapat timbul persoalan mengenai tanggung jawab dan para pihak, akibat hukum dan perjanjian yang telah dibuat serta kerugian yang dapat ditimbulkan oleh ke dua belah pihak, maka atas dasar permasalahan-permasalahan tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai perjanjian sewa menyewa stand yang dalam penelitian tersebut menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa stand haruslah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada dan apabila terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak (wanprestasi) maka akan ada suatu atau teguran dari pihak yang menyewakan dalam hal ini pihak Sarinah.
Tidak tersedia versi lain