CD-ROM
Pertanggung jawaban pidana dalam delik pers menurut UU No. 40 tahun 1999 dan KUHP (CD)
Pada saat pers melakukan tindak pidana baik karena melanggar KUHP maupun UU Pers / KEJ (Kode Etik Jurnalistik), maka pers dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pers yang dalam hukum positif dikenal dua macam pertanggungjawaban pidana pers yaitu menurut sistem KUHP dan sistem UU Pokok Pers sebagaimana diatur dalam UU No.11/1966 Jis UU No.04/1967 dan UU No.21/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (selanjutnya disebut : Undang-undang pers lama). Apabila terjadi tindak pidana atau delik-delik pidana pers, maka pertanggungjawaban pidananya didasarkan pada ajaran penyertaan (deelneming) dan ajaran kesalahan (schuldleer) sebagaimana diatur dalam KUHP. Tetapi setelah berlakunya UU tentang ketentuan pers sejak tanggal 23 September 1999 yaitu UU No. 40 Tahun 1999 muncul permasalahan tentang pertanggungjawaban pidana pemimpin redaksi, redaktur, wartawan atau lainnya tidak tegas dicantumkan, hanya dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 UU No. 40 Tahun 1999 menyebutkan “Perusahaan Pers” sebagai pihak korporasi yang dapat diancam, pidana dan tidak mencantumkan “pemimpin redaksi dan kawan-kawan” sebagai pihak diancam pidana.
Tidak semua penerbitan pers memiliki kinerja yang menyimpang atau menimbulkan delik pers, sehingga perlu untuk ditinjau oleh aparat penegak hukum. Karena diketahui pada saat ini masyarakat enggan untuk menggunakan jalur hukum jika menghadapi berita yang merugikannya, tapi dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri. Sehingga hal itu memperlihatkan merosotnya wibawa hukum dan atau lemahnya law enforcement dinegara ini, sebab perlindungan hukum terhadap insan pers masih rendah. Sehingga dalam menjalankan tugasnya insan pers dan aparat penegak hukum tidak akan berjalan dengan lancar dan baik apabila tidak didukung oleh masyarakat itu sendiri.
Agar pers dapat berjalan dengan baik maka semua komponen harus saling mendukung dan membantu, supaya pers dapat diterima oleh masyarakat dengan baik. Oleh sebab itu aturan-aturan hukum yang masih mencekal kebebasan pers haruslah direvisi oleh pemerintah. Dan insan pers mendapat perlindungan hukum dari pemerintah dari ancaman-ancaman pihak dari luar yang mengancam kehipan pers itu tersebut.
Tidak tersedia versi lain