CD-ROM
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU no.31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001 (CD)
Upaya-upaya pemerintah tersebut selama ini tidak berjalan dengan mulus, karena banyak hambatan-hambatan yang dijumpai. Oleh karena itu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, karena dengan peran serta masyarakat akan lebih banyak faktor pendukung yang mungkin ada di dalamnya. Seperti saksi, namun dalam pelaksanaan di lapangan masyarakat yang mengetahui tindak pidana korupsi merasa takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Hal tersebut karena bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi tersebut tidak dilindungi secara hukum, sehingga sering terjadi ancaman bagi si pelapor dari pihak keluarga terpidana/pelaku korupsi dan bahkan apabila pelaku korupsi tersebut para pejabat yang melaporkan tindakannya tersebut bawahan, seringnya bawahan tersebut diancam dan bahkan disingkirkan oleh kelompok pejabat baik yang melakukan tindak pidana korupsi atau pejabat lain atau menggantikannya, hal tersebut dapat mengancam karier karyawan yang bersangkutan. Disamping rasa takut baik dirinya atau keluarganya. Dengan kondisi demikian maka diam akan dijadikan budaya yang sangat baik bagi masyarakat agar aman dari tindakan orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
Ada sebagian masyarakat yang mengatakan diam adalah suatu tindakan yang paling bagus bila melihat tindak pidana korupsi, dan bahkan memungkinkan orang tersebut akan mendapat bagian atas tindakan korupsi tersebut seperti mendapat pekerjaan dengan uang hasil korupsi tersebut, sehingga pihak pemerintah apabila ingin menegakkan Undang-undang korupsi maka perlu memikirkan Undang-undang bagi pelapor atau saksi, sehingga pelapor atau saksi dalam hal ini juga masyarakat akan merasa terlindungi dan akan memacu peran sertanya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Tidak tersedia versi lain