CD-ROM
Fungsi PPAT dalam jual beli hak atas tanah dan kedudukannya dalam pendaftaran hak atas tanah (CD)
Dalam ketentuan pasal 19 ayat (1) UUPA dikatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Rebublik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Jadi jelas bahwa tujuan dari pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah adalah untuk menjamin kepastian hukum, kepastian hukum yang dijamin adalah kepastian mengenai letak, batas dan luas tanah, status tanah dan orang yang berhak atas tanah serta pemberian surat berupa sertifikat.
Untuk melaksanakan pendaftaran tanah dimaksud yang sifatnya nasional dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat serta lalu lintas ekonomi Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah.
Setiap pemindahan hak-hak atas tanah harus dibuat dihadapan PPAT sehubungan dengan hal tersebut dalam ketentuan pasal 37 ayat(1) PP No 24 Tahun 1997 dikatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susu melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT yangt berkaitan dengan perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan hak baru atas tanah, meminjamkam uang dengan hak atas tanah sebagai jaminan.
Akta PPAT berfungsi sebagai alat pembuktian yang membenarkan bahwa telah terjadi perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah.Kedudukan akta PPAT adalah sebagai alat dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang dibuat ole dan dihadapan PPAT.
Tidak tersedia versi lain