CD-ROM
Pemberian kredit dengan jaminan bukti kepemilikan kendaraan bermotor : studi di BPR Dau Kusumadjaja cabang Kepanjen (CD)
Di era sekarang ini masyarakat pasti banyak membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya agar lebih maju dan berjalan dengan lancar. Dan untuk mendapatkan modal tersebut salah satu caranya adalah meminjam uang dari bank dengan cara kredit. Karena bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Bank dalam memberikan kredit kepada masyarakat harus mendapatkan jaminan. Salah satunya adalah pemberian kredit dengan menggunakan kendaraan bermotor sebagai jaminannya. Dalam hal ini yang diserahkan kepada pihak bank adalah hak kepemilikannya yaitu bukti kepemilikan kendaraan bermotor, sedangkan kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai obyek jaminan tetap dikuasai oleh pihak debitur. Dengan menerima jaminan tersebut, bank merasa aman, karena apabila debitur suatu saat melakukan wanprestasi, maka pihak bank dapat meminta pelunasan hutang kepada debitur atau dapat menjual (melelang) kendaraan bermotor yang dijaminkan dengan bukti pemilikan kendaraan bermotor, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kerugian. Sehingga apabila debitur benar-benar melakukan wanprestasi maka upaya yang dilakukan oleh pihak bank adalah dengan cara mengadakan penganalisaan, pengawasan dan peninjauan terhadap usaha debitur, serta dengan mengirimkan somasi sampai dengan tiga kali dan apabila masih belum menemukan jalan keluar akan dilakukan upaya hukum melalui proses diluar pengadilan (secara kekeluargaan) dan upaya hukum melalui proses pengadilan. Oleh karena itu dengan adanya peristiwa-peristiwa tersebut bank perlu mempertimbangkan, memeriksa dan memastikan apakah obyek jaminan tersebut sesuai dengan kendaraan debitur sebelum memberikan kredit sebagai dasar kepercayaan atas obyek jaminan yang dijaminkan.
Tidak tersedia versi lain