CD-ROM
Upaya bank dalam penyelesaian perjanjian kredit atas nasabah debitur yang meninggal : studi kasus di PT. BRI (Persero) tbk cabang Tulungagung (CD)
Kewajiban debitur adalah mengembalikan pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang ditentukan (Pasal 1763 Bw).
Sedangkan hak dan kewajiban kreditur disini adalah bank sebagai pemberi kredit wajib menyediakan dana dan memberikan dana sesuai tujuan, bank juga wajib menghapus dan menghentikan pengikatan barang jaminan apabila debitur telah melunasi hutangnya. Hak dari para kreditur adalah meminta pembayaran kepada debitur atas pelunasan hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam hal pengambilan kredit apabila nasabah meninggal pada saat perjanjian kredit dengan bank masih berlangsung maka bank melakukan “Novasi” (pembaruan hutang) dengan menunjuk ahli waris yang akan menyelesaikan perjanjian kredit yang lama.
Tidak tersedia versi lain