CD-ROM
Perjanjian kredit bank dengan jaminan hak tanggungan berupa hak guna bangunan diatas tanah hak pengelolaan : studi di Bank Perkreditan Rakyat Gunung Ringgit Malang (CD0
Krisis nilai tukar yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 menyebabkan perekonomian Indonesia menurun tajam dan berubah menjadi krisis yang berkepanjangan diberbagai bidang. Untuk mengatasi krisis yang semakin dalam dan untuk memperbaiki keadaan perekonomian masyarakat, maka pemerintah mengambil langkah kebijakan moneter dan perbankan. Dalam hal ini perbankan mempunyai peranan penting dalam perbaikan perekonomian dan tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan perkreditan juga merupakan kegiatan utama bahkan merupakan tulang punggung dari kegiatan perbankan. Dengan menyadari arti penting kegiatan perkreditan yang menunjang ekonomi dan pembangunan pada umumnya, sehingga bidang hukum dan undang-undang perlu mendapat prioritas yang utama.
Kebutuhan praktek perbankan sangat memerlukan adanya jaminan yang dapat dibebankan bukan saja atas tanahnya, tetapi juga berikut atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah sehingga Hak Tanggungan menjadi salah satu lembaga jaminan atas tanah dalam pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan sebagaimana yang diatur dalam UUPA dan UUHT. Dalam hubungan hutang-piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, jika debitur cidera janji eksekusi dapat dilakukan melalui gugatan perdata menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan berupa Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan meliputi persiapan kredit, analisis kredit, keputusan kredit dan sebagainya. Dimana sistem pemberian kredit didasarkan oleh keyakinan bank atas kemampuan debitur dalam membayar hutangnya dengan memperhatikan the five of credit analysis. Menurut UUPA maupun UUHT Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan dapat dibebani Hak Tanggungan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila debitur wanprestasi, maka bank akan melakukan eksekusi terhadap Hak Tanggungan dimana pelaksanaan eksekusi obyek Hak Tanggungan tersebut dilakukan secara langsung dengan jalan dijual dimuka umum. Pengalihan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Adapun penyelesaian yang dilakukan BPR setelah eksekusi benda jaminan adalah penyelesaian secara intern dan penyelesaian secara ekstern. Pelunasan pembayaran harus diikuti dengan penghapusan Hak Tanggungan melalui pencoretan (roya).
Tidak tersedia versi lain