CD-ROM
Pembatalan perkawinan akibat pemalsuan surat kematian menurut UU No.1 tahun1974, tentang perkawinan : studi kasus di Pengadilan Agama Malang (CD)
Sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 merumuskan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagian kekal dan abadi. Dalam pasal 22 Undang-undang No. 1 tahun 1974 dinyatakan : Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat7 untuk melangsungkan perkawinan. Pasal 27 penataran Menteri Agama Republik Indonesia No. 3 tahun 1975 yang menyatakan : apabila pernikahan munahakad atau peraturan peundang-undangan tentang perkawinan, pengadilan agama dapay membatalkan perkawinan tersebut atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelas tentang penyelesaian dan perkawinan akibat pemalsuan surat di Penadilan Agama Malang serta mengetahui prosedur pembatalan perkawinan dan akibat hukum yang timbul dari perkawinan akibat pemalsuan surat kematian tersebut menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974.
Penelitian ini menggunakan sumber data yang berasal dari penelitian di lapangan baik melalui observasi maupun wawancara dengan panitera Pengadilan Agama Malang dan juga studi pustaka dari berbagai literatur dan referensi buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini.
Dengan demikian dapat disimpulkan akibat hukum yang rimbul dari pembatalan perkawinan akibat pemalsuan surat kematian terebut yaitu perkawinan yang dilangsungkan tersebut adalah batal demi hukum sehingga perkawinan yang dilakukan tersebut dianggap telah dikeluarkan oleh KUA menjadi tidak berkekuatan hukum tetap lagi. Dan berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menyarankan agar KUA mengadakan penelitian yang mendlaam terhadap laki-laki yang akan kawin dengan teliti dan menindaklanjuti terhadap surat / akta nikah ataupun surat / akta kematian yang palsu.
Tidak tersedia versi lain