CD-ROM
Perjanjian sewa beli kendaraan bermotor : studi di PT. Multi Guna Motor Malang (CD)
Perjanjian sewa beli hingga saat ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/1980. Dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/1980 ditegaskan bahwa perjanjian sewa beli merupakan suatu bentuk perjanjian jual beli, tetapi pembeli memiliki hak sebagai penyewa selama perjanjian berlangsung. Perjanjian yang dilakukan pada PT. Multi Guna Motor status penjual sewa selama masa perjanjian sewa beli berlangsung adalah sebagai pemilik dari kedaraan bermotor, tetapi selama masa perjanjian sewa beli belum berakhir pembeli sewa hanya memiliki hak penguasaan atas kendaraan bermotor dan tidak boleh mengalihkan kendaraan bermotor pada pihak lain tanpa sepengetahuan penjual sewa, meskipun pembeli sewa sudah memiliki STNK. Selama pembeli sewa belum melunasi kendaraan bermotor yang dibelinya secara sewa beli BPKB yang merupakan bukti pemilikan kendaraan bermotor yang sah, ditahan oleh penjual sewa.
Pada saat perjanjian sewa beli berlangsung pembeli kendaraan bermotor sesuai dengan perjanjian sewa beli. Dalam perjanjian sewa beli penjual sewa meminta bantuan seorang penyewa atau kuasa untuk mengajukan gugatan penyitaan revindikasi atas kendaraan bermotor yang disewa belikan.
Tidak tersedia versi lain