CD-ROM
Perencanaan pajak (Tax Planning) sebagai upaya efisiensi pembayaran beban pajak pada perusahaan tegel CV. Barokah Bobjonegoro (CD)
Pajak merupakan sumber penerimaan dalam salah satu pos pendapatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang manfaatnya akan digunakan untuk pembangunan negara. Jika dilihat dari segi perusahaan sebaliknya pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih atas laporan keuangan perusahaan. Berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap wajb pajak baik dari perorangan atau badan untuk meminimalisasi beban pajak dengan berbagai cara, mulai dari yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan melanggar UU perpajakan. Di dalam pelaksanaan pembayaran pajak banyak perusahaan yang menggunakan perhitungan pembayarannya menggunakan aturan yang sesuai dengan pedoman SAK, sedangkan dari pemerintah dalam menentukan besarnya pembayaran pajak dengan menentukan peraturan-peraturan yang berlaku sesuai dengan UU perpajakan, di dalam pelaksanaan perencanaan pajak terdapat adanya suatu perbedaan kepentingan antara wajib pajak dan pemerintah dimana perusahaan berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin karena daapat mengurangi kemampuan eknomis, dan wajib pajak akan cenderung untuk mengurangi pembayaran pajak melalui penerapan perencanaan pajak (tax planning) dan ini sesuai dengan peraturaan UU perpajakan. Untuk menerapkan proses penerapan perencanaan pajak bukan berarti perusahaan memasukan semua jenis transaksi yang tidak berhubungan langsung dengan operasional perusahaan melainkan dengan memperhatikan celah-celah dari UU perpajakan tersebut. Dalam penerapan perencanaan pajak dapat mengalihkan biaya-biaya yang sebelumnya terkena koreksi dengan cara mengalokasikan ke biaya-biaya yang dianggap sebagai operasional perusahaan, dan hal ini tidak melanggar sebagai penggelapan pajak karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku .
Tidak tersedia versi lain