CD-ROM
Kedudukan dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (studi di Desa karangkates Kecamatan Sumberpucung) (CD)
Pergantian nama dari Badan Perwakilan Desa menjadi Badan Permusyawaratan Desa bukan tanpa alasan, hal itu terjadi karena ternyata pada kenyataannya Badan Perwakilan Desa melakukan dualisme kepemimpinan di desa dengan kata lain Badan Perwakilan Desa sering bertindak sewenang-wenang terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga seringkali terjadi konflik yang berkepanjangan antara Badan Perwakilan Desa dengan pejabat lain di desa (perangkat desa lainnya), dalam hal ini dengan Kepala Desa dan bawahannya, sehingga Kepala Desa dan perangkatnya sering ketakutan bila sewaktu-waktu dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Desa, hal itu bisa terjadi karena Badan Perwakilan Desa selalu mengidentikkan dirinya atau menyamakan kedudukannya dengan Kepala Desa. Sehingga untuk menanggulangi konflik tersebut maka demokrasi perwakilan digantikan dengan demokrasi permusyawaratan, Badan Perwakilan Desa diganti dengan Badan Permusyawaratan Desa. Para anggota Badan Permusyawaratan Desa ini akan berada pada posisi ganda, dalam konteks pemerintahan sehari-hari mereka adalah “bawahan” yang diperintah Kepala Desa, tetapi pada kesempatan lain berposisi sejajar dengan Kepala Desa. Dampaknya Kepala Desa akan semakin kuat posisinya karena tidak dikontrol dan tidak bisa dijatuhkan oleh BPD baru (Badan Permusyawaratan Desa). Kepala Desa tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD, melainkan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Tetapi ternyata keberadaan Badan Permusyawaratan Desa tidak didukung oleh adanya suatu aturan pasti dan mengikat yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga bisa dikatakan bahwa perubahan nama tersebut hanya sebagai formalitas saja, dimana banyak Desa yang masih memakai nama Badan Perwakilan Desa daripada Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga keberadaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi sia-sia karena tidak ada aturan yang jelas mengaturnya dan juga diharapkan dengan berubahnya nama dapat mengurangi konflik dengan Kepala Desa dan perangkatnya, tetapi pada kenyataannya hal itu tidak akan bisa terwujud.
Tidak tersedia versi lain