e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Kedudukan pegawai pencatatan perkawinan dalam perkawinan campuran antar warga negara ditinjau dari penerapan Pasal 16 AB (studi kasus di KUA dan Kantor Catatan Sipil Kota Batu) (CD)

Putri P., Dian W. - Nama Orang;

Perkawinan campuran menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat disamakan dengan perkawinan campuran menurut GHR Stb. 1898 No. 158 ayat 1, karena dalam GHR disebutkan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan yang disebabkan karena perbedaan kewarganegaraan, golongan rakyat, tempat dan perbedaan agama. Namun sekarang ini di negara kita tidak lagi mengenal adanya perbedaan golongan rakyat dan perbedaan tempat.
Sedangkan perkawinan campuran menurut pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam hubungannya dengan perkawinan campuran ini terdapat masalah yang perlu dibahas yaitu tentang kewenangan Pegawai Pencatat Nikah dalam mencatat dan mengawasi pelaksanaan perkawinan campuran secara Islam, dimana negara asal WNA tersebut menganut prinsip Nasionalitas dan menyatakan bahwa pencatatan perkawinan di Catatan Sipil merupakan sahnya perkawinan. Dan apakah Pegawai Pencatat Nikah (KUA) berwenang dalam melakukan pengawasan serta pencatatan perkawinan campuran tersebut, karena dalam pasal 61 tidak disebutkan secara jelas pegawai yang berwenang mencatatnya sehingga perlu kiranya diketahui siapakah pegawai yang berwenang melakukan pencatatan serta pengawasan dalam perkawinan campuran ini.
Dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang Perkawinan menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu apabila perkawinan dilaksanakan secara Islam maka petugas yang berwenang adalah KUA, sedangkan bagi agama yang lain petugas yang berwenang adalah Catatan Sipil.
Disinilah terdapat dua perbedaan pendapat tentang pihak yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan campuran secara Islam yang negaranya juga menganut prinsip Nasionalitas. Pendapat yang satu menyatakan bahwa petugas yang berwenang adalah PPN karena perkawinan dilakukan secar Islam, sedangkan pendapat yang lain menyatakan Catatan Sipil-lah yang berwenang karena negara Indonesia dan juga negara asal dari WNA tersebut sama-sama menganut prinsip Nasionalitas. Lain halnya apabila HPI negara asal WNA tersebut menganut prinsip Domisili dan menerima asas renvoi maka tidak akan menimbulkan permasalahan karena yang diberlakukan adalah hukum intern Indonesia.


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L.2 R.AV) 167 PDT2005 PUT k
99051066PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
167 PDT2005 PUT k
Penerbit
Malang, Jatim : UNMER., 2005
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
167 PDT2005
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?