CD-ROM
Pembiayaan dengan prinsip sewa di Bank Syariah (studi di Bank BNI Syariah cabang Malang) (CD)
Sudah cukup lama umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia Islam lainnya menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah untuk dapat di terapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Dengan pandangan tersebut maka muncul ide untuk mendirikan suatu bank yang akadnya berdasarkan syariah Islam. Dengan demikian lahirlah suatu bank dengan basis syariah Islam yang disebut dengan Bank syariah. Di dalam bank syariah ini akad yang digunakan berbeda dengan akad dalam bank konvesional. Bank syariah dalam tata cara pengoprasiannya mengacu pada ketentuan-ketentuan al qur’an dan al hadits yang mana bank syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam semua transaksinya akan tetapi menggunakan sistem bagi hasil. Bank syariah mempunyai prinsi-prinsip oprasional yang dijalankan diantaranya prinsip sewa (ijarah) yang menjadi fokus pembahasan dalam penulisan skripsi ini. Perlu kita ketahui bahwa prinsip sewa yang diterapkan dalam bank syariah ini pada dasarnya sangat bagus akan tetapi banyak juga kendala yang dihadapi oleh karena itu disini akan kita ketahui apa saja kendala yang dihadapi serta bagaimana cara penyelesaiannya apabila terjadi suatu permasalahan yang timbul dari transaksi-transaksi yang dilakukan antara nasabah dan bank syariah. Pada prakteknya pembiayaan dan prinsip sewa yang bermasalah ini penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan yang disetujui bersama diawal akad yaitu dengan cara musyawarah. Apabila tidak juga terjadi kesepakatan antara pihak nasabah dan bank syariah maka diperlukan suatu lembaga khusus yang menagani sengketa perdata yang terjadi antara nasabah dan bank syariah.
Tidak tersedia versi lain